Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama KHAERULLINA Lahir di Lombok Tengah pada Tanggal 13 Oktober 1981 Pemohon yang semula tertulis, menjadi nama HAERULLINA Lahir di Batunyala Lombok Tengah pada Tanggal 15 Oktober 1985 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah E.IV/X/MTS. 1023/0121/2001;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada 3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|