Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2025/PN Pya RETIM ALIAS AMAQ SIPAH 1.NUR HUDA
2.SULAIMAN ALIAS HAJI SULAIMAN
3.ENUM
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RETIM ALIAS AMAQ SIPAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Ma'rif SHRETIM ALIAS AMAQ SIPAH
Tergugat
NoNama
1NUR HUDA
2SULAIMAN ALIAS HAJI SULAIMAN
3ENUM
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar-dasar yang telah Pelawan uraikan tersebut di atas sebagai dasar perlawan Pihak ketiga (derden verzet), Maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan Pelaksanaan eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Praya melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya nomor W25.u6/037/HK.02/5/2022 Tanggal 31 mei 2022 mengenai pelaksanaan eksekusi Pengosongan terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 2946 K/Pdt/2021, tanggal 18 oktober  2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Mataram No 23/PDT/2021/PT.MTR tertanggal 03 maret 2021 sampai dengan adanya Putusan terhadap Gugatan Perlawanan Pihak ketiga (derden verzet) di putus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach)

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik
  3. Menyatakan hukum pelawan adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di dusun Bunut orong serenting, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas 4000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah selatan : Pantai

Sebelah timur : Tanah Enum

Sebelah utara : ITDC

Sebelah Barat : Tanah Milik Rani

  1. Menyatakan hukum batal dan/atau tidak sah serta tidak dapat dilaksanakan (non executable) atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor  W25.u6/037/HK.02/5/2022 Tanggal 31 mei 2022 mengenai pelaksanaan eksekusi Pengosongan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 2946 K/Pdt/2021, tanggal 18 oktober  2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Mataram No 23/PDT/2021/PT.MTR tertanggal 03 maret 2021.
  2. Menyatakan hukum objek sengketa perlawanan dikeluarkan dari objek tanah yang akan dilakukan eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya yaitu bidang tanah yang terletak di dusun Bunut orong serenting, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas 4000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah selatan : Pantai

Sebelah timur : Tanah Enum

Sebelah utara : ITDC

Sebelah Barat : Tanah Milik Rani

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim Yang mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak