Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Pya Kasum alias Amaq Magrip 1.YALIM
2.Kasim binti miasip
3.Mianip Binti miasip
4.SENENG BINTI MIASIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasum alias Amaq Magrip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDAN, S.H.Kasum alias Amaq Magrip
Tergugat
NoNama
1YALIM
2Kasim binti miasip
3Mianip Binti miasip
4SENENG BINTI MIASIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian uraian dalil-dalil gugatan Penggugat disampaikan diatas, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Praya/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, kami sampaikan terimakasih. Kami memohon agar Gugatan Penggugat di Kabulkan dalam Petitum dibawah ini, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Guagatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Penggugat dengan Almarhum Amaq Tine Orang Tua Kandung dari Tergugat pada Tahun 1985 secara bertahap sampai Tanggal 20 Pebruari 1991 Sawah/Pertanian dengan nilai kesepakatan harga Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang Pembayarannya dilakukan secara bertahap terhitung sejak tahun 1985 sampai dengan Tanggal 20 Bulan Pebruari  Tahun 1991 telah dibayar Lunas sebagaimana Posita angka 2 huruf a dan b;
  3. Menyatakan Tanah Objek Jual Beli dan menjadi Objek Sengketa yaitu sebagai berikut:
    1. Sebidang Tanah Sawah/Pertanian Sertifikat Hak Milik Nomor 2004, Surat Ukur Tgl. 19 September 2018 No. 1733/Kidang/2018 Luas 3.088 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
      •  
      •  
      •  
      •  

 

  1. Sebidang Tanah Pertanian Sertifikat Hak Milik Nomor 2002, Surat Ukur  19 September 2018 No. 1731/Kidang/2018 Luas 3.208 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB yang terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    •  
    •  
    •  
    •  

Adalah sah secara hukum Milik Penggugat;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2004, Surat Ukur Tgl. 19 September 2018 No. 1733/Kidang/2018 Luas 3.088 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2002, Surat Ukur  19 September 2018 No. 1731/Kidang/2018 Luas 3.208 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB yang terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sah secara hukum dan diterbitkan oleh Turut Tergugat sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 yang mengkui sebagai Harta Bersama dan Tanah warisan Inaq Calek atas Objek Tanah Jual beli dan objek sengketa sebagaimana Posita angka 2 huruf a dan b, tanpa alas Hak dan bukti Kepemilikan yang sah secara hukum adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini apabila Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aqu o.
  4. Menghukum Para Tergugat  dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  5. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak