Petitum |
Berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas , Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang Fathir Abhiseva Akbar menjadi Muhammad Fathir Akbar
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|