| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah ganti nama Pemohon yang semula MARTINI MASNI diganti menjadi MARTINI MASNI THOMSON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6109-LT-23102013-0003;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|