Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Pya 1.SAIDI
2.AKHMAD SAFI’I ALIAS AHMAD SAFI’I
MALIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIDI
2AKHMAD SAFI’I ALIAS AHMAD SAFI’I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Akhmad salehudin.SHSAIDI
2H.Akhmad salehudin.SHAKHMAD SAFI’I ALIAS AHMAD SAFI’I
Tergugat
NoNama
1MALIKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2PT. BANK SYARIAH INDONESIA (Persero) Tbk/ KCP PRAYA SUDIRMAN 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh dasar dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat, berupa:
    1. Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00825, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 588/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 1879 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    AKHMAD SAFI’I/ BAPAK PADLI

Sebelah Selatan    :    H. ABDUL GANI

Sebelah Timur        :    JALAN

Sebelah Barat        :    BAPAK MASNAH/ JUMADIL AWAL

  1. Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00826, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 589/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 351 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    REMOH

Sebelah Selatan    :    AKHMAD SAFI’I

Sebelah Timur        :    JALAN

Sebelah Barat        :    BAPAK PADLI

  1. Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00829, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 592/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 674 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    MUHIDIN Cs

Sebelah Selatan    :    MUHIDIN Cs

Sebelah Timur        :    H. ABDUL GANI

Sebelah Barat        :    JALAN

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah dan mengikat, berupa:
  1. Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00825, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 588/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 1879 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    AKHMAD SAFI’I/ BAPAK PADLI

Sebelah Selatan    :    H. ABDUL GANI

Sebelah Timur        :    JALAN

Sebelah Barat        :    BAPAK MASNAH/ JUMADIL AWAL

  1. Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00826, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 589/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 351 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    REMOH

Sebelah Selatan    :    AKHMAD SAFI’I

Sebelah Timur        :    JALAN

Sebelah Barat        :    BAPAK PADLI

  1. Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00829, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 592/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 674 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    MUHIDIN Cs

Sebelah Selatan    :    MUHIDIN Cs

Sebelah Timur        :    H. ABDUL GANI

Sebelah Barat        :    JALAN

  1. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang mencoba menguasai obyek tanah sengketa dengan cara melaporkan PARA PENGGUGAT Kepada Kepolisian Resor Lombok Tengah pada tanggal 27 Januari 2025 dengan dugaan tindak pidana “penggelapan hak atas tanah” berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/60/II/RES.1.2/2025/Reskrim tanggal 8 Februari 2025 dan laporan polisi tanggal 08 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana “pemalsuan surat” berdasarkan Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/85/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/86/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/72/III/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 KUHPerdata;
  2. Menyatakan TERGUGAT sama sekali tidak memiliki Legitima Persona Standi In Judicio (legal standing) terhadap obyek sengketa;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT sama sekali tidak berhak terhadap obyek sengketa;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, verzet, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut laporan pengaduan pada Kepolisian Resor Lombok Tengah pada tanggal 27 Januari 2025 dengan dugaan tindak pidana “penggelapan hak atas tanah” berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/60/II/RES.1.2/2025/Reskrim tanggal 8 Februari 2025 dan laporan polisi tanggal 08 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana “pemalsuan surat” berdasarkan Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/85/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/86/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/72/III/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk pada putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp875. 000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  9. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak