Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan kami sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa tanah objek sengketa seluas ± 2.000 m2 (± 20 are) sebagaimana Surat Keterangan Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 Januari 1997 yang terletak di Pertigaan Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Selatan : Tanah Guru Takim (Sekarang Lalu Nawarman, dkk)
Utara : Tanah Bambang Nasution (bagian Amaq Badar/Pecahan tanah
Barat : Jalan Desa
Timur : Jalan Raya
Adalah hak milik SEMAH (Penggugat 1) dan NEP (orang tua Penggugat 2, 3 dan 4);
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 dan/ Tergugat 3 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan hukum seluruh surat kepemilikan ataupun peralihan termasuk Sertifikat Hak MIlik No. 1893, Desa Sengkol, Surat Ukur tanggal 16 Nopember 2016 No. 983/Sengkol/2016, Luas 1.956 m2 ataupun surat-surat lainnya termasuk Sertifikat Hak Milik No. 2001/ Desa Sengkol dan Sertifikat Hak Milik No. 2002/Desa Sengkol yang berkaitan dengan tanah sengketa yang beratas nama Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 ataupun orang yang tidak berhak adalah cacat hukum karenanya layak untuk dinyatakan Batal Demi Hukum atau Dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 dan/ Tergugat 3 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat selaku ahli waris, yaitu :
- Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 1997 sampai perkaa ini berkekuatan hukum tetap;
- Kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 dan/ Tergugat 3 untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukun tetap;
- Menyatakan hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan/Conservatoir Beslaagh (CB) terhadap objek sengketa beserta apa yang ada di atasnya;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa secara cuma-cuma kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi/TNI);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermamfaat bagi Para Penggugat (ex aequo et bono). |