Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Pya 1.TINI
2.KOPLOK
3.UJI
4.KERTI
5.GONONG
6.SITAH
7.SITRAWATI
8.MILIN Alias Lemak
9.SALIP
10.inam
11.gerdek
12.INTRAM
13.GERDANG
1.H SAIDIN RAHMAT
2.AMAQ SUGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 28 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINI
2KOPLOK
3UJI
4KERTI
5GONONG
6SITAH
7SITRAWATI
8MILIN Alias Lemak
9SALIP
10inam
11gerdek
12INTRAM
13GERDANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rato Eko Hendriyadi SH.MHTINI
2Rato Eko Hendriyadi SH.MHKOPLOK
3Rato Eko Hendriyadi SH.MHUJI
4Rato Eko Hendriyadi SH.MHKERTI
5Rato Eko Hendriyadi SH.MHGONONG
6Rato Eko Hendriyadi SH.MHSITAH
7Rato Eko Hendriyadi SH.MHSITRAWATI
8Rato Eko Hendriyadi SH.MHMILIN Alias Lemak
9Rato Eko Hendriyadi SH.MHSALIP
10Rato Eko Hendriyadi SH.MHinam
11Rato Eko Hendriyadi SH.MHgerdek
12Rato Eko Hendriyadi SH.MHINTRAM
13Rato Eko Hendriyadi SH.MHGERDANG
Tergugat
NoNama
1H SAIDIN RAHMAT
2AMAQ SUGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kementrian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 20.000 M2 (2,000 Ha) berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Pipil No. 1755, Persil No. 65 Klas III, Luas 2,000 Ha Tanggal 10 bulan juli Tahun 1959 yang tercatat atas nama Amaq Duinah  dahulu terletak di Subak Truwai Desa Truwai, P. P. Pujut II, Lombok Tengah, sekarang  Terletak di Dusun Begung, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara :DahuluAyim, Sekarang Amaq Andri, Amaq Tenek, Ayim, Amaq Rarut dan Jalan Raya

Sebelah Selatan : Dahulu A. Rarut, Sekarang Amaq Andi, Amaq Har, Amaq Rarut, Amaq Cipil

Sebelah Timur : Dahulu Tanah A. Ayim sekarang Siah, dan Amaq Rarut

Sebalah Barat : Dahulu A. Patre sekarang Amaq Anggik, Ayim dan Bamin.

  1. Menyatakan Hukum sah Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Pipil No. 1755, Persil No. 65 Klas III, Luas 2,000 Ha Tanggal 10 bulan juli Tahun 1959
  2. Menyatakan Hukum segala perbuatan dan tindakan Para Tergugat yang mengklaim, menguasai, dan mensertipkatkan tanah Para Penggugat berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Pipil No. 1755, Persil No. 65 Klas III, Luas 2,000 Ha Tanggal 10 bulan juli Tahun 1959 yang tercatat atas nama Amaq Duinah  dahulu terletak di Subak Truwai Desa Truwai, P. P. Pujut II, Lombok Tengah, sekarang  Terletak di Dusun Begung, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara :DahuluAyim, Sekarang Amaq Andri, Amaq Tenek, Ayim,Amaq Rarut dan Jalan Raya

Sebelah Selatan : Dahulu A. Rarut, Sekarang Amaq Andi, Amaq Har, Amaq Rarut, Amaq Cipil

Sebelah Timur : Dahulu Tanah A. Ayim sekarang Siah, dan Amaq Rarut

Sebalah Barat : Dahulu A. Patre sekarang Amaq Anggik, Ayim dan Bamin.

Adalah Perbuatan Melawan Hukum

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti segala kerugian Parqa Tergugat yang dihitung sebagai Kerugian Materil Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) + Kerugian Immateril Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah) = Total Kesluruhan Rp. 1.060.000.000 (satu milyar enam puluh juta rupiah).
  2. Menyatakan  segala tindakan hukum atas obyek sengketa a quo oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Alm. Amaq Duinah (Kakek Para Penggugat), Alm. Duinah (Ayah dari Penggugat 1 s/d 7) kemudian, Alm. Bayok (Ayah dari Penggugat 8 & 9), dan/atau Para Penggugat  adalah tidak sah.
  3. Menyatakan segala surat, bukti kepemilikian  atas obyek sengketa a quo yang tercatat atas nama Para Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan secara suka rela  kepada Para Penggugat atas tanah obyek sengketa a quo secara sukarela atau jika diperlukan dengan bantuan pihak kepolisian.
  5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap Putusan ini
  6. Menyatakan obyek sengketa untuk diletakkan sebagai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, PK, dan Verzet.
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

DAN/ATAU JIKA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG ADIL

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak