Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dalil posita Penggugat di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah Sengketa adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang ikut memasukkan Tanah Sengketa dalam permohonan pendaftaran tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Tergugat 2 dan menguasai Tanah Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang memasukkan Tanah sengketa kedalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2 tahun 1999 atas nama P.T. Esa Swardana Tani (Tergugat 1) adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Kepada Tergugat 2 untuk mengeluarkan tanah sengketa dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2 tahun 1999 atas nama P.T. Esa Swardana Tani (Tergugat 1);
- Menghukum Tergugat 1 atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat 1 untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|