Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mengganti nama Pemohon yang semula I WAYAN SUKERTA menjadi nama AMAT SUKARTE pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-29012026-0049 tertanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon. |