Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Pya AHMED SAMY NIAZY ELGHARABLY PT. ISTANA PUTRI MANDALIKA (Pengurus Novotel Lombok Resort & Villas) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMED SAMY NIAZY ELGHARABLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Anom Putra SanjayaAHMED SAMY NIAZY ELGHARABLY
Tergugat
NoNama
1PT. ISTANA PUTRI MANDALIKA (Pengurus Novotel Lombok Resort & Villas)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil yuridis yang di telah diuraikan diatas, PENGGUGAT mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara seketika, dengan rincian sebagai berikut: 
a. Kerugian Materiiil: 
- Biaya Biaya berobat dan medical check up =      Rp 26.062.748,00  (dua puluh enam juta enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah.); 
- Kerugian potongan gaji selama 9 bulan =    Rp 979.156.100,00 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu seratus rupiah);  
- Biaya Asuransi setiap bulan selama 9 bulan =                 Rp 1.113.840,00
(satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus empat puluh); 
- Biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) =   Rp 20.373.400,00 (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Total kerugian Materiil sebesar Rp. 1.026.706.088,00 (satu milyar dua puluh enam juta tujuh ratus enam ribu delapan puluh delapan rupiah.); 
b. Kerugian Immateriell: 
- Biaya Pengobatan Jangka Panjang:
Bahwa berdasarkan data riil, total biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT selama 9 (sembilan) bulan pasca kejadian adalah sebesar ?Rp?26.062.748,00. Apabila dirata-ratakan, maka biaya pengobatan bulanan adalah: 
Rp?26.062.748,00 ÷ 9 bulan = Rp?2.895.861,00 per bulan
Dengan memperhatikan angka harapan hidup rata-rata warga negara Mesir (yakni 36 tahun ke depan), maka total proyeksi biaya pengobatan jangka panjang selama sisa usia hidup adalah:
Rp?2.895.861,00 per bulan × 12 bulan × 36 tahun = Rp?1.251.722.592,00
- Potensi Kehilangan Pendapatan (Gaji):
Bahwa potongan penghasilan riil yang dialami oleh PENGGUGAT selama 9 (sembilan) bulan pasca kejadian adalah sebesar Rp?979.156.100,00. Maka, kerugian pendapatan per bulan dapat dihitung sebagai:
Rp?979.156.100,00 ÷ 9 bulan = Rp?108.795.122,00 per bulan
Dengan asumsi masa produktif kerja PENGGUGAT berlangsung selama 20 tahun ke depan hingga masa pensiun, maka potensi kehilangan penghasilan total adalah:
Rp?108.795.122,00 × 12 bulan × 20 tahun = Rp?26.110.829.333,00
- Estimasi Kenaikan Premi Asuransi:
Bahwa PENGGUGAT juga mengalami peningkatan biaya asuransi sebesar Rp?1.113.840,00 selama 9 (sembilan) bulan pasca kejadian. Maka estimasi kenaikan premi per bulan adalah:
Rp?1.113.840,00 ÷ 9 bulan = Rp?123.760,00 per bulan
Jika diasumsikan beban premi ini akan terus berlangsung selama 36 tahun ke depan (angka harapan hidup PENGGUGAT), maka proyeksi total biaya tambahan premi asuransi adalah:
Rp?123.760,00 × 12 bulan × 36 tahun = Rp?53.464.320,00
- total kerugian immateriil sebesar: Rp27.415.016.245,00 (dua puluh tujuh milyar empat ratus lima belas juta enam belas ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
Total kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT Rp28.441.721.333,00 (dua puluh delapan milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) Yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT setelah putusan ini di jatuhkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap;
4. Menyatakan Sah dan Berharga Menurut Hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh PENGGUGAT karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau 
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak