Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Pya SABARUDIN alias ABENG 1.MUGRAM Alias TUAN AMAK ARUN
2.RAM Alias TUAN AMAK RUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABARUDIN alias ABENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumar Hamidri,S.Sy.,SABARUDIN alias ABENG
Tergugat
NoNama
1MUGRAM Alias TUAN AMAK ARUN
2RAM Alias TUAN AMAK RUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BERAIM
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian posita di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Orong Keleang, Dusun Beraim Lauk I, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan luas ± 6 are (600 m2), berdasarkan jual beli dari RAJIMAH sejak tahun 2001.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai perbuatan melawan hukum karena telah mengalihkan atau memperjualbelikan tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah.
  4. Menyatakan surat jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT.
  5. Menyatakan bahwa surat sporadik atas nama TERGUGAT I yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I (Kepala Desa Beraim) cacat hukum dan tidak berlaku terhadap objek tanah sengketa.
  6. Menyatakan bahwa proses permohonan sertifikat hak atas tanah oleh TERGUGAT I di TURUT TERGUGAT II (BPN Kabupaten Lombok Tengah) tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan agar proses tersebut dihentikan.
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I (Kepala Desa) dan TURUT TERGUGAT II (BPN Lombok Tengah) untuk menghentikan seluruh proses administrasi pertanahan atas nama TERGUGAT I (MUGRAM) dan tidak menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa;
  8. Melarang PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, atau pihak lain yang terkait, untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah tersebut, termasuk menjual, menyewakan, memindahtangankan, atau melanjutkan proses sertifikat atas nama selain PENGGUGAT.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan/atau imateriil kepada PENGGUGAT, yang besarnya akan ditentukan kemudian melalui proses pembuktian.
  10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
  11. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa yang terletak di Orong Keleang, Dusun Beraim Lauk I, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan luas ± 6 are (600 m?2;), guna menghindari peralihan atau pengalihan hak oleh pihak-pihak yang tidak berwenang selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak