Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
KASRIADIL PASTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4837/N.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASRIADIL PASTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KASRIADIL PASTI pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang tahanan Polres Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa yang merupakan tahanan rutan Polres Lombok Tengah menghampiri Saksi Zamroni Suriawan yang sedang membuat kopi di dalam salah satu ruang rutan Polres Lombok Tengah. Selanjutnya terdakwa meminta Kopi yang baru dibuat Saksi Zamroni Suriawan, kemudian saksi Zamroni Suriawan memberiikan kopi tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, Saksi Zamroni Suriawan memanaskan air untuk membuat kopi. Pada saat yang sama, terdakwa Kembali mendatangi saksi Zamroni Suriawan untuk meminta kopi yang sedang dibuat Saksi Zamroni Suriawan. Namun, saksi Zamroni Suriawan tidak langsung memberikan kopi yang diminta terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa dengan suara membentak untuk menunggu air yang sedang dimasak sampai mendidih. Mendengar perkataan Saksi Zamroni Suriawan, terdakwa merasa marah kemudian menarik kerah baju Saksi Zamroni Suriawan dan memukul mata sebelah kiri Saksi Zamroni Suriawan dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 3 (tiga) kali. Terdakwa menghentikan perbuatannya setelah dilerai oleh Saksi Abdul Jalil dan Saksi Khusairi.

Akibat perbuatan Terdakwa Kasriadil Pasti, Saksi Zamrono Suriawan mengalami luka sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/39/IX Pusk/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditanda tangani dr. Hj Tersi Astari W NIP 197702262003122009,  dengan Kesimpulan terdapat merah pada bagian mata sebelah kiri dengan Panjang kurang lebih dua sentimeter dan lebar kurang lebih dua centimeter, ditemukan memar pada bagian bawah mata sebelah kiri dengan Panjang kurang lebih empat sentimeter dan lebar kurang lebih lima sentimer dan dapat melakuakn aktivitas sehari hari

------Perbuatan Terdakwa KASRIADIL PASTI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya