Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa SUHIRMAN pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bay Pass Bizam Dusun Gabak, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Berawal saat Terdakwa SUHIRMAN bersama dengan Sdr. SAIFUL BAHRI (DPO) sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dangah Truwai, Desa Truwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SAFIUL BAHRI berencana untuk melakukan perjalanan menuju daerah Jereng, Desa Batu Jai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik pacar Terdakwa bernama Ani. Sesampainya di daerah Bypass Batu Jai, Terdakwa melihat sebuah kos-kosan dengan pintu gerbang terbuka yang dalam keadaan sepi dan terdapat 5 (lima) unit sepeda motor terparkir didalamnya. Melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam kos-kosan dan meminta Sdr. SAIFUL BAHRI (DPO) berhenti di depan kos-kosan, kemudian Terdakwa masuk ke area kos-kosan dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Warna Hitam, Dengan Nnomor Polisi DR 6237 EH, Nomor rangka : MH1JM3133LK702240, Nomor Mesin : JM31E-3699395 milik Saksi DINDA TRI NOVIANTI yang sedang terparkir di lorong kos. Setelah itu Terdakwa membuka soket kabel motor tersebut dan menyambungkannya dengan jarum pentul yang disimpan di bajunya hingga motor menyala, lalu mematahkan kunci stang menggunakan kaki kanannya. Setelah itu Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DINDA TRI NOVIANTI menuju rumah Sdr. SAIFUL BAHRI (DPO)Terdakwa yang beralamat di Dusun Jerneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, untuk disembunyikan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa menuju rumah Sdr. MAHSUN (DPO) dengan tujuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Warna Hitam, Dengan Nnomor Polisi DR 6237 EH, Nomor rangka : MH1JM3133LK702240, Nomor Mesin : JM31E-3699395, sesampainya dirumah Sdr. MAHSUN kemudian Terdakwa ditemui dengan pembeli sepeda motor tersebut yakni Saksi BAMBANG kemudian Saksi BAMBANG mengatakan sepeda motor tersebut akan dibayarkan dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) namun saat itu Saksi BAMBANG hanya menyerahkan sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan diberikan keesokan harinya,
- Bahwa uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUHIRMAN mengakibatkan Saksi DINDA TRI NOVIANTI mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000.- ( dua puluh lima juta).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|