Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa AZIN MUSLIM pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira jam 14.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jalan raya Dusun Prine Desa Prine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal informasi masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya atas informasi tersebut, saksi BAHARUDIN dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok tengah bersama beberapa anggota polisi lainya melakukan penyelidikan mencari informasi keberadaan terdakwa dan saat itu diketahui bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Perine sehingga saksi BAHARUDIN dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA bersama beberapa anggota polisi lainya langsung menuju ke desa perine dan berhasil menemukan terdakwa sedang bersama dengan anak saksi INDRA LASMANA LUKMAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan No. Pol. DR 2859 YR berhenti di pinggir jalan tepatnya di Jalan raya Dusun Prine Desa Prine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah kemudian tim sat res narkoba Polres Loteng langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus rokok COUNTRY yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diletakkan terdakwa didekat sebuah pohon yang ada dilokasi kemudian atas temuan barang bukti tersebut penggeledahan dilanjutkan dirumah terdakwa yang beralamat di berembeng lauq, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dan ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa :
- 1 (satu) buah peci warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah skop plastik,
- 1 (satu) buah pipa kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah alat hisap bong,
- 1 (satu) buah HandPhone warna biru merk OPPO
- Bahwa saat diintrogasi, terdakwa AZIN MUSLIM mangakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membeli pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 yang awalnya saat terdakwa berada dari rumah terdakwa sekira jam .07:00 Wita terdakwa di telpon oleh salah seorang temannya yang bernama AKUF (DPO) memesen sabu kepada terdakwa seharga Rp.350.000,.(tiga ratus lima puluh ribu) akan tetapi karena terdakwa sedang tidak ada memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pergi membelikan sabu ke desa beleka dan sesampainya di desa beleka sekira jam 09.00 Wita di sana terdakwa langsung bertemu dengan sdr. AMAQ BAMBANG (DPO) kemudian terdakwa memberikan uang kepada sdr. AMAQ BAMBANG sejumlah Rp.350.000,.(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. AMAQ BAMBANG memberikan Narkotika sabu sebanyak 2 poket kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan sesampai di rumah terdakwa langsung menggunakan sebagian kecil dari Narkotika sabu yang dibeli dari sdr. AMAQ BAMBANG tersebut seorang diri kemudian setelah terakwa selesai menggunakan sabu tersebut tiba tiba datang saksi INDRA LASMANA LUKMAN yang merupakan teman terdakwa dengan tujuan membayar hutang ke terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi INDRA LASMANA LUKMAN untuk keluar yang pada saat itu saksi INDRA LASMANA LUKMAN tidak tau kalau terdakwa ada membawa Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diserahkan terdakwa kepada sdr. AKUF. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi INDRA LASMANA LUKMAN pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hijau dengan No. Pol. DR 2859 YR milik saksi saksi INDRA LASMANA LUKMAN menuju ke Jalan perine sekira jam 13.00 Wita. Setibanya terdakwa dan saksi INDRA LASMANA LUKMAN, terdakwa berhenti di pinggir jalan Perine menunggu sdr. AKUF datang mengambil narkotika jenis sabu pesanannya namun tidak lama kemudian justru datang petugas kepolisian Polres Lombok Tengah yang kemudian menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian cabang Praya tanggal 14 Agustus 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0594 tanggal 15 Agustus 2024 dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AZIN MUSLIM pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira jam 14.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jalan raya Dusun Prine Desa Prine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal informasi masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya atas informasi tersebut, saksi BAHARUDIN dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok tengah bersama beberapa anggota polisi lainya melakukan penyelidikan mencari informasi keberadaan terdakwa dan saat itu diketahui bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Perine sehingga saksi BAHARUDIN dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA bersama beberapa anggota polisi lainya langsung menuju ke desa perine dan berhasil menemukan terdakwa sedang bersama dengan anak saksi INDRA LASMANA LUKMAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan No. Pol. DR 2859 YR berhenti di pinggir jalan tepatnya di Jalan raya Dusun Prine Desa Prine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah kemudian tim sat res narkoba Polres Loteng langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus rokok COUNTRY yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diletakkan terdakwa didekat sebuah pohon yang ada dilokasi kemudian atas temuan barang bukti tersebut penggeledahan dilanjutkan dirumah terdakwa yang beralamat di berembeng lauq, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dan ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa :
- 1 (satu) buah peci warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah skop plastik,
- 1 (satu) buah pipa kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah alat hisap bong,
- 1 (satu) buah HandPhone warna biru merk OPPO
Sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian cabang Praya tanggal 14 Agustus 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0594 tanggal 15 Agustus 2024 dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |