Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
DEDI IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3998/N.2.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan teras rumah saksi Halimah di Dusun Bonder Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka luka”  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Saksi Sandi Hardika (dalam penuntutan terpisah) bersama sama dengan terdakwa Dedi Irawan datang kerumah Saksi Halimah yang beralamat di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menjemput Istri Saksi Sandi Hardika atas nama Sdri. Muslihat. Kemudian Terdakwa Dedi Irawan, Saksi Sandi Hardika dan Saksi Mahsan pergi ke rumah saksi Halimah.

Pada saat itu Saksi Sakban, Saksi Saharudin, Saksi Yasin, Saksi Abdul dan Saksi Ramdan sedang duduk di teras rumah Saksi Halimah yang kemudian didatangi oleh Terdakwa Dedi Irawan, Saksi Sandi Hardika dan Saksi Marsah. Pada Saat mendatangi rumah saksi Halimah, Terdakwa Dedi Irawan dan Saksi Sandi Hardika masing masing membawa parang.

Sesampainya di teras rumah saksi Halimah, Terdakwa Dedi Irawan dan Saksi Sandi Hardika mengancam menggunakan Parang agar Istri Saksi Sandi Hardika mau pulang bersama Saksi Sandi Hardika. Namun, Istri Saksi Sandi Hardika tidak keluar rumah, Sehingga Terdakwa Dedi Irawan dan Saksi Sandi Hardika marah dan mengancam menggunakan parang yang dibawa. Kemudian  Terdakwa Dedi Irawan mengayungkan Parang yang dibawanya ke kiri dan kekanan ke arah Saksi Sakban, sehingga parang tersebut mengenai lengan kanan bagian atas Saksi Sakban yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, Saksi Sakban, berusaha menghindar dari Terdakwa Dedi Irawan dan melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah Saksi Halimah karena merasa ketakutan. Namun pada saat berusaha lari, Terdakwa Dedi Irawan yang masih mengayunkan parang ke arah Saksi Sakban mengenai Tumit belakang kaki Sakban yang menyebabkan  Tumit belakang kaki Sakban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Sedangkan, saksi Sandi Hardika mengayunkan ke kiri dan kekanan parang yang dibawanya dan mengenai belakang punggung saksi Saharudin yang menyebabkan luka ronek dan mengeluarkan darah. Kemudian Saksi Saharudin dan Saksi Sakban melarikan diri masuk ke dalam rumah Saksi Halimah. Pada saat para Korban dan saksi saksi berada di dalam rumah, Terdakwa Dedi irawan bersama sama dengan Saksi Sandi Hardika dan Mahsan merusak 3 (tiga) kaca jendela rumah saksi Halimah dengan cara melempari batu.

Akibat perbuatan Terdakwa Dedi Irawan bersama sama dengan Saksi Sandi Hardika, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 800/110/PKM Penujak/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani dr.AAA Masdamayanti NIP 19670307 199603 2 003, Saksi Sakban mengalami luka robek pada lengan kanan sekitar dua belas centimeter dibawah bahu kanan dengan ukuran Panjang enam sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan kedalaman nol koma dua sentimeter dan luka lecet pada tumit kanan dengan diameter sekitar dua sentimeter dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 800/111/PKM Penujak/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani dr.AAA Masdamayanti NIP 19670307 199603 2 003, Saksi Saharudin mengalami luka robek pada punggung kanan baguan belakang sekitar 3 (tiga) sentimeter sebelah kanan dari garis Tengah tubuh bagian belakang dan sepuluh sentimeter dari pinggang kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar nol koma tiha sentimeter dan kedalaman nol koma dua sentimeter.

------Perbuatan Terdakwa DEDI IRAWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan teras rumah saksi Halimah di Dusun Bonder Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Saksi Sandi Hardika (dalam penuntutan terpisah) mengajak terdakwa Dedi Irawan untuk kerumah Saksi Halimah yang beralamat di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menjemput Istri Saksi Sandi Hardika atas nama Sdri. Muslihat. Kemudian Terdakwa Dedi Irawan, Saksi Sandi Hardika dan Saksi Mahsan pergi ke rumah saksi Halimah.

Pada saat itu Saksi Sakban, Saksi Saharudin, Saksi Yasin, Saksi Abdul dan Saksi Ramdan sedang duduk di teras rumah Saksi Halimah yang kemudian didatangi oleh Terdakwa Dedi Irawan, Saksi Sandi Hardika dan Saksi Marsah. Pada Saat mendatangi rumah saksi Halimah, Terdakwa Dedi Irawan dan Saksi Sandi Hardika masing masing membawa parang.

Sesampainya di teras rumah saksi Halimah, Terdakwa Dedi Irawan dan Saksi Sandi Hardika mengancam menggunakan Parang agar Istri Saksi Sandi Hardika mau pulang bersama Saksi Sandi Hardika. Namun, Istri Saksi Sandi Hardika tidak keluar rumah, Sehingga Terdakwa Dedi Irawan dan Saksi Sandi Hardika marah dan mengancam menggunakan parang yang dibawa. Kemudian  Terdakwa Dedi Irawan mengayungkan Parang yang dibawanya ke kiri dan kekanan ke arah Saksi Sakban, sehingga parang tersebut mengenai lengan kanan bagian atas Saksi Sakban yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, Saksi Sakban, berusaha menghindar dari Terdakwa Dedi Irawan dan melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah Saksi Halimah karena merasa ketakutan. Namun pada saat berusaha lari, Terdakwa Dedi Irawan yang masih mengayunkan parang ke arah Saksi Sakban mengenai Tumit belakang kaki Sakban yang menyebabkan  Tumit belakang kaki Sakban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Akibat perbuatan Terdakwa Dedi Irawan, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 800/110/PKM Penujak/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani dr.AAA Masdamayanti NIP 19670307 199603 2 003, Saksi Sakban mengalami luka robek pada lengan kanan sekitar dua belas centimeter dibawah bahu kanan dengan ukuran Panjang enam sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan kedalaman nol koma dua sentimeter dan luka lecet pada tumit kanan dengan diameter sekitar dua sentimeter.

------Perbuatan Terdakwa DEDI IRAWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya