Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LALU INDRA WIDIA SAPUTRA pada bulan Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari ditahun 2024, bertempat di Dusun Piyang, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa LALU INDRA WIDIA SAPUTRA sedang bermain judi sabung ayam di Dusun Piyang, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang kemudian bertemu dengan Karlin Harlandes (DPO) yang pada saat itu mengalami kekalahan dalam bermain judi sabung ayam, yang kemudian Karlin Harlandes (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario,warna hitam, Nopol DR 3084 TQ dengan nomor rangka MH1JFX11XGK052540, dengan nomor mesin JFX1E-1051694, dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menjanjikan uang tambahan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika menang sabung ayam, kemudian Terdakwa dan Karlin Harlandes (DPO) menuju ke parkiran untuk melihat sepeda motor yang ingin digadaikan, yang mana pada saat itu plat nomor dari motor tersebut diganti dengan DK 4494 MC oleh Karlin Harlandes (DPO) dan Terdakwa juga tidak menanyakan terkait dengan kelengkapan Surat-Surat kendaraan tersebut yang akan digadaikan kepada Terdakwa. Selanjutnya antara Terdakwa dan Karlin Harlandes (DPO) bersepakat kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Karlin Harlandes (DPO) dan menerima kunci motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sehingga Terdakwa sepatutnya menduga motor tersebut di peroleh dari hasil kejahatan, yang kemudian Terdakwa melanjutkan bermain judi sabung ayam;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar 16.00 WITA Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario,warna hitam, Nopol DR 3084 TQ dengan nomor rangka MH1JFX11XGK052540, dengan nomor mesin JFX1E-1051694, yang pada saat itu masih ber nomor polisi DK 4494 MC ke bengkel milik dari saksi Faisal Basir untuk diperbaiki, namun dikarenakan kondisi bengkel penuh, maka saksi Faisal Basri menyarankan untuk motor tersebut ditinggal agar diambil keeskokan harinya, yang kemudian Terdakwa setuju dan meninggalkan motor tersebut di bengkel milik saksi Faisal Basri. Selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA saksi Faisal Basri yang sedang memperbaiki motor tersebut dihampiri oleh saksi Murdin alias Trek dalam rangka mengecek nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut, dan mengatakan kepada saksi Faisal Basri bahwa motor yang diperbaiki tersebut adalah motor saksi Murdin alias Trek yang hilang dicuri dua tahun lalu sembari menunjukan bukti foto STNK yang berada di Handphone milik saksi Murdin, kemudian saksi Murdin alias Trek membawa sepeda motor tersebut ke Koperasi tempat saksi Murdin bekerja yang tidak jauh dari lokasi dari bengkel milik saksi Faisal Basri;
------------------------------------- Perbuatan Terdakwa Lalu Indra Widia Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------- |