Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Pya TOUFAN HAZMI HADI.S.H HENGKY TORNADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/N.2.11/Eoh.2/.3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOUFAN HAZMI HADI.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY TORNADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HENGKY TORNADO pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pesisir Pantai Kuta, Dusun Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa sedang berjalan kaki di Pesisir Pantai Kuta, Dusun Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudia sekitar pukul 17.40 Wita terdakwa ketika berjalan melihat sepeda motor terparkir di Pesisir Pantai Kuta tersebut, saat itu juga terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut serta mendudukinya kemudian terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dan sepeda motor tersebut hidup karena kunci sepeda motor (keyless) berada dalam box  dashbor depan, karena sepeda motor tersebut hidup timbul niat terdakwa untuk mengambil atau memiliki sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Desa Rembitan, Kec. Pujut, Kab Lombok Tengah tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi BADI DARMA dan Saksi MARTIN FEDERICO BOURDIN, Selanjutnya ditengah perjalanan terdakwa berhenti dan mencabut plat nomor sepeda motor tersebut dan menghubungi Saksi Kumpul untuk menjualkan sepeda motor tesebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi Kumpul di di pinggir jalan raya Desa Rembitan Kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 20.00 wita, saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi Kumpul bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki STNK ataupun BPKB sehingga Saksi Kumpul tidak berani membantu menjualnya, selanjutnya terdakwa meminta untuk dibantu gadai saja sehingga Saksi Kumpul mengbungi temannya yaitu Sdr. Merep tetapi tidak diangkat, lalu terdakwa dan Saksi Kumpul berangkat kerumah Sdr. Merep di Dusun Sepang, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, tetapi ditengah perjalan terdakwa dan Saksi Kumpul berhenti di Dusun Lambeng Desa Sukadana karena tidak juga Sdr. Merep mengangkat telepon dari Saksi Kumpul, pada saat berhenti datang anggota Polisi yaitu Saksi Alpian yang sebelumnya mendapat laporan adanya pencurian dan berhasil dilacak keberadaan sepeda motor tersebut karena adanya GPS, terhadap Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Mandalika untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi BADI DARMA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa HENGKY TORNADO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya