Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Pya AHMAD WIJAYA KUSMAYADI, S.SOS LALU MAZINI RAMLI alias JANOT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2/I/RES.1.2/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD WIJAYA KUSMAYADI, S.SOS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MAZINI RAMLI alias JANOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 B

bahwa sekitar tahun 2021 pihak dari yayasan masjid jami’ goeroe bangkol atas nama H.LALU MUHAMAD ANWARDIN, LALU KENIK datang kerumah LALU MASRIN,SH dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa tanah yang telah digadaikan oleh LALU MAZINI RAMLI alias JANOT ke LALU MASRIN,SH terkait dengan sertifikat tanah atas nama LALU MAZINI RAMLI telah dibatalkan oleh kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi nusa tenggara barat dengan nomor :71/KEP-52/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, kemudian LALU MASRIN,SH memberitahukan hal tersebut ke LALU MAZINI RAMLI alias JANOT, namun sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh LALU MAZINI RAMLI dengan cara menanam padi, yang mana tanah milik yayasan masjid jami’ goeroe bangkol tersebut luas keseluruhannya adalah 20.000m2, sehingga akibat kejadian tersebut pihak yayasan Masjid Jami’ Goeroe bangkol atas nama LALU ARIF RAHMAN HAKIM selaku ketua yayasan melaporkan hal tersebut kekantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/100/V/2023/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 16 Mei 2023. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

atas perbuatan tersangka LALU MAZINI RAMLI alias JANOT tersebut didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ) Nomor 51 Tahun 1960 (51/1960) jo undang - undang republic Indonesia nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang – undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang – undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 januari 1961 menjadi undang – undang, undang – undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini diancam karena memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ESKRIM

Pihak Dipublikasikan Ya