Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2022/PN Pya MUHAMAD RIFAI 1.ELVAN KURNIAWAN
2.BANK BTPN Cabang PRAYA
3.Pemerintah RI Cq. Menkeu RI Cq. Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara Mataram Cq. KPKNL Mataram
4.ZAENAL ABIDIN
5.BAIQ MUNAWARAH
6.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2022/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD RIFAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELVAN KURNIAWAN
2BANK BTPN Cabang PRAYA
3Pemerintah RI Cq. Menkeu RI Cq. Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara Mataram Cq. KPKNL Mataram
4ZAENAL ABIDIN
5BAIQ MUNAWARAH
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya pelawan mohon diberikan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar / jujur.
  2. Menyatakan obyek sengketa adalah merupakan Milik Pelawan.
  3. Menyatakan hukum oleh karena obyek sengketa adalah milik Pelawan, maka segala tindakan hukum terhadap obyek sengketa  (  menjual, menjadikan jaminan hutang dll ) harus dengan persetujuan pelawan.
  4. Menyatakan hukum pelelangan atas obyek sengketa cacat hukum.
  5. Menyatakan hukum segala surat-surat yang timbul baik sebelum, pada saat lelang dan setelah pelaksanaan lelang termasuk mutasi SHM NO. 1919 menjadi atas nama ELVAN KURNIAWAN adalah cacat hukum.
  6. Menghukum para Terlawan membayar biaya perkara.

Atau

Bila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak