Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Pya Baiq Suriani alias Suriani 1.Nurim alias Bapak Rianim
2.Sriatun alias Bapak Srinate
3.Lendang alias Bapak Sahaq
4.Bokah alias Haji Mukedas
5.Ahmad alis Bapak David
6.Jadam alias Bapak Ilah
7.Ganah alias Bapak Timan
8.Seriawe alias Bapak Jaka
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat 23/PRM-PART/X/2024
Penggugat
NoNama
1Baiq Suriani alias Suriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JURNALIS, SHBaiq Suriani alias Suriani
Tergugat
NoNama
1Nurim alias Bapak Rianim
2Sriatun alias Bapak Srinate
3Lendang alias Bapak Sahaq
4Bokah alias Haji Mukedas
5Ahmad alis Bapak David
6Jadam alias Bapak Ilah
7Ganah alias Bapak Timan
8Seriawe alias Bapak Jaka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Masitah alias Su
2Erwin
3Kartemen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan di atas Tanah Sengketa.
  3. Menyatakan sebagai hukum Almarhum Mamiq Jenem Alias Kebot alias Mamiq Kadar adalah ahli waris dari Almarhum Dadat alias Mamiq Jenem dan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Mamiq Jenem alias Kebot alias Mamiq Kadar yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Almarhum Dadat alias Mamiq Jenem.
  4. Menyatakan sebagai hukum Tanah Sengketa adalah harta peninggalan dari Almarhum Dadat alias Mamiq Jenem.
  5. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan Tanah Sengketa secara melawan hukum, tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
  6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa surat-surat kepemilikan Tanah Sengketa atau surat-surat lainnya yang diterbitkan selain atas nama Dadat Alias Mamiq Jenem atau atas nama Mamiq Jenem Alias Kebot Alias Mamiq Kadar adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat bila perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi (Alat Negara).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  2. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak