Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa LALU IKROM FIRDAUS pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mangkung Daye, Kelurahan Mangkung, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Terdakwa LALU IKROM FIRDAUS mendatangi rumah saksi LALU SUHARIYANTO yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Mangkung Daye, Kelurahan Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi LALU SUHARIYANTO dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor untuk membelikan obat anak Terdakwa yang sedang sakit di Saudara PAPUQ AMBALI, mendengar hal tersebut kemudian saksi LALU SUHARIYANTO meminjamkan Terdakwa sepeda motor merk Suzuki Nex 110 NE, warna hitam, tahun pembuatan dan perakitan 2014, Nomor Rangka: MH8CE44DAEJ-148949 Nomor Mesin: AE52-ID-74025 Nomor Polisi DR 5525 HQ atas nama INDRIATI Alamat BTN Griya Parampuan Asri Block S Nomor 10 Karang Bongkot Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk membelikan anak Terdakwa obat di Saudara PAPUQ AMBALI, saat membeli obat Terdakwa bertemu dengan keluarga dari Suadara MAMIQ ADIT yang menyampaikan bahwa motor saudara MAMIQ ADIT harus segera dikembalikan, yang mana sepeda motor Saudara MAMIQ ADIT sebelumnya telah Terdakwa ambil secara diam-diam dan Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan mengembalikannya.
- Bahwa kemudian setelah bertemu dengan saudara MAMIQ ADIT tersebut, Terdakwa berniat untuk menggadaikan sepeda motor yang telah terdakwa pinjam milik Saksi LALU SUHARIYANTO tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk menebus motor milik saudara MAMIQ ADIT yang telah Terdakwa gadai sebelumnya dan harus segera dikembalikan. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa bersama Saksi MUZAKIR dengan berboncengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke rumah saksi LALU JAMILUDIN untuk meminjam uang dengan menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex 110 NE, warna hitam, tahun pembuatan dan perakitan 2014, Nomor Rangka: MH8CE44DAEJ-148949 Nomor Mesin: AE52-ID-74025 Nomor Polisi DR 5525 HQ dengan berkata “aneh gamak peliwat juluq sekali kek butuh kepeng iyak motor ke nyodokh lemaq aru iyak ku tebus motor ni, iyak tepekirim kepeng siq inaq” yang artinya “tolong bantu saya sekali, saya sangat butuh uang besok pagi saya tebus motor ini, karena saya akan dikirimkan uang sama ibu saya” kemudian saksi LALU JAMILUDIN bertanya kepada Terdakwa “sai ngepe motor ni” yang artinya “siapa punya motor ini” kemudian Terdakwa menjawab sepeda motor tersebut milik sepupu terdakwa bernama Wahyu yang menjadi polisi dan STNKnya akan diantarkan besok pagi sehingga saksi LALU JAMILUDIN percaya dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi LALU SUHARIYANTO mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 6.000.0000,-( enam juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP –--
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa LALU IKROM FIRDAUS pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mangkung Daye, Kelurahan Mangkung, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Terdakwa LALU IKROM FIRDAUS mendatangi rumah saksi LALU SUHARIYANTO yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Mangkung Daye, Kelurahan Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi LALU SUHARIYANTO dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor untuk membelikan obat anak Terdakwa yang sedang sakit di Saudara PAPUQ AMBALI, mendengar hal tersebut kemudian saksi LALU SUHARIYANTO meminjamkan Terdakwa sepeda motor merk Suzuki Nex 110 NE, warna hitam, tahun pembuatan dan perakitan 2014, Nomor Rangka: MH8CE44DAEJ-148949 Nomor Mesin: AE52-ID-74025 Nomor Polisi DR 5525 HQ atas nama INDRIATI Alamat BTN Griya Parampuan Asri Block S Nomor 10 Karang Bongkot Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk membelikan anak Terdakwa obat di Saudara PAPUQ AMBALI, saat membeli obat Terdakwa bertemu dengan keluarga dari Saudara MAMIQ ADIT yang menyampaikan bahwa motor saudara MAMIQ ADIT harus segera dikembalikan, yang mana sepeda motor Saudara MAMIQ ADIT sebelumnya telah Terdakwa ambil secara diam-diam dan Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan mengembalikannya.
- Bahwa kemudian setelah bertemu dengan Saudara MAMIQ ADIT tersebut, Terdakwa berniat untuk menggadaikan sepeda motor yang telah terdakwa pinjam milik Saksi LALU SUHARIYANTO tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang mana uang hasil gadai tersebut Terdakwa gunakan untuk menebus motor milik saudara MAMIQ ADIT yang telah Terdakwa gadai sebelumnya dan harus segera dikembalikan. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa bersama Saksi MUZAKIR dengan berboncengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke rumah saksi LALU JAMILUDIN untuk meminjam uang dengan menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex 110 NE, warna hitam, tahun pembuatan dan perakitan 2014, Nomor Rangka: MH8CE44DAEJ-148949 Nomor Mesin: AE52-ID-74025 Nomor Polisi DR 5525 HQ atas nama INDRIATI dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut milik sepupu Terdakwa bernama Wahyu yang jadi polisi dan STNKnya akan Terdakwa antarkan besok pagi sehingga saksi LALU JAMILUDIN percaya dan mau menerima gadai sepeda motor tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi LALU JAMILUDIN, S.Pd tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi LALU SUHARIYANTO mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 6.000.0000,-(enam juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP –-- |