Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2.AWALUDIN, S.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
5.Fajar Said S.H,LL.M
HJ. SANIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5544/N.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2AWALUDIN, S.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
5Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. SANIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HJ. SANIAH  pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024,  Sekitar Pukul 14.00 wita,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Sengkol _ Batujai, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah berupa bahan bakar solar sebanyak  350 (tiga ratus lima puluh) liter dan 200 (dua ratus) liter jenis Pertalite, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa, awalnya saksi BENNY PRATAMA anggota Kepolsian pada Direktorat reserse  Kriminal Khusus Polda NTB bersama Tim Penyidik, memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan marak dan banyaknya pengisian/ pembelian bahan bakar minyak, baik jenis minyak solar yang disubsidi pemerintah maupun jenis pertalite yang merupakan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dengan menggunakan alat tampung berupa jerigen dengan jumlah yang cukup banyak di beberapa SPBU yang berada di Kebupaten Lombok Tengah, sehingga dari informasi tersebut saksi BENNY PRATAMA diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan pengecekan/ penyelidikan, yang kemudian pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 saksi BENNY PRATAMA mulai melakukan observasi dan pemantauan terhadap beberapa SPPBU  yang menyalurkan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

            Setelah beberapa hari melakukan pemantauan terhadap beberapa SPBU, kemudian pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 12.00 wita saksi BENNY PRATAMA melihat adanya pengisian atau pembelian Bahan Bakar Minyak solar dan pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah yang cukup banyak dengan Menggunakan 1 (satu) unit kendaraan  Pick Up jenis isuzu Panther warna hitam dengan Nomor Polisi DR 9410 BZ  milik terdakwa HJ. SANIAH yang dikemudikan oleh saksi AHMAD ANSORI FIKRI (anak terdakwa), di SPBU 54 835 03 Batujai – Lombok Tengah. Dengan melampirkan 1 buah barcode pengisian bahan bakar kendaraan dengan nomor Polisi DR 8316 UZ yang memiliki kuota pembelian minyak solar harian sejumlah 70 (tujuh puluh) liter, Tidak lama kemudian setelah Terdakwa HJ SANIAH melakukan pengisian jerigen yang telah berisi minyak solar dan pertalite tersebut kemudian dinaikkan keatas kendaraan Pick Up isuzu Panther warna hitam dengan Nomor Polisi DR 9410 BZ  milik terdakwa HJ. SANIAH, yang selanjutnya kendaraan keluar meninggalkan SPBU. Bahwa kemudian saksi BENNY PRATAMA dan Tim Penyidik melakukan pembuntutan namun atas pertimbangan situasi pada saat itu, saksi BENNY PRATAMA bersama dengan rekan - rekannya selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan terhadap sopir terkait dengan barang yang diangkutnya. Dari pengakuan Terdakwa Sdri. Hj SANIAH selaku pemilik bahwa barang yang diangkutnya tersebut berupa jerigen yang berisikan bahan bakar minyak dengan rincian 10 jerigen berisikan bahan bakar minyak solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 350 liter dan 6 jerigen berisikan bahan bakar minyak pertalite dengan jumlah sekitar 200 liter yang dibeli olehnya Tefdakwa  Hj SANIAH di SPBU Batujai – Lombok Tengah dengan harga Rp. 6.800,- perliter untuk bahan bakar minyak solar dan Rp. 10.000,- perliter untuk bahan bakar minyak pertalite yang kemudian rencananya kedua jenis bahan bakar minyak tersebut akan diniagakan atau jual kembali oleh Terdakwa Hj SANIAH dengan harga diatas harga beli di SPBU. Atas dasar keterangan tersebut sehingga saksi BENNY PRATAMA  dan Tim penyidik mengamankan dan membawa terdakwa Hj SANIAH dan Sdr.  AHMAD ANSORI FIKRI beserta barang bukti berupa kendaraan pick up isuzu panther serta 16 buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak dan 1 buah barcode pengisian atau pembelian bahan bakar minyak untuk dimintai keterangan lebih lanjut’.

            Bahwa  awalnya pada hari rabu tanggal 06 november 2024, sekitar pukul 10.00 wita, Ketika saksi AHMAD ANSORI FIKRI (Anak Terdakwa) dipanggil oleh terdakwa HJ. SANIAH untuk menemaninya sebagai sopir ke  SPBU Darek dengan membawa 16 (enam belas) buah jerigen, yang rencananya jerigen  yang akan dibawa tersebut akan diisi bahan bakar minyak solar dan Petralite. Bahwa saat di SPBU dan setelah melakukan pengisian bahan bakar kendaraan, kemudian saksi  AHMAD ANSORI menurunkan jerigen yang dibawa dan kemudian memberikan barcode kepada petugas operator, setelah itu saksi AHMAD ANSORI pergi ke bengkel yang berada dekat dengan SPBU dan meninggalkan terdakwa HJ SANIAH/ibu saksi melakukan pengisian bahan bakar di jerigen sendirian dan pada saat pengisian bahan bakar tersebut, terdakwa bertanya kepada operator, “apakah boleh melakukan pengisian /pembelian bahan bakar minyak solar menggunakan jerigen, yang kemudian dijawab oleh petugas operator pada saat itu “boleh”, namun kemudian operator menanyakan barcode pembelian, yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa sudah memiliki barcode pembelian, dengan mengatakan “ kami memiliki  barcode pembelian kendaraan truk, sehingga kemudian  operator SPBU batujai atas nama SITI MARYAM , ATIP , dan BAIQ  NOVI APRIANTI yang saat itu bertugas  sebagai operator SPBU Batujai  melakukan  pengisian bahan bakar pada Jerigen yang dibawa oleh terdawka, kemudian  sekitar jam 13.00  setelah selesai dari Bengkel, saksi AHMAD ANSORI kembali ke SPBU Batujai dan melihat semua jerigen telah terisi semua, setelah itu saksi AHMAD ANSORI menaikkan semua jerigen tersebut ke kendaraan dan berencana kembali ke rumah  dan pada saat melintas di Jl.Raya Sengkol – Batujai, Kec. Paraya, Kab. Lombok Tengah, tiba tiba diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dan kemudian membawa terdakwa HJ. SANIAH dan saksi AHMAD ANSORI bersama barang bukti ke Kantor Polda NTB untuk di Proses Lebih lanjut.

          Bahwa cara terdakwa HJ. SAINAH mendapatkan barcode pembelian bahan bakar minyak/BBM Solar dan Pertilate yaitu dengan menggunakan Barcode dengan nomor Nomor DR8316   yang di peroleh  dari  Operator SPBU darek yaitu saksi  LALU TUMENGGUNG DARWITA ALS GURU, pada saat terdakwa HJ. SANIAH membeli BBM di  SPBU Darek dan oleh karena BBM tidak ada disana, sehingga terdakwa membeli BBM nya di lokasi lain yaitu SPBU Batujai.

 Bahwa tujuan terdakwa HJ. SANIAH membeli BBM jenis Solar dan Jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali/diniagakan  kembali dengan  menggunakan mesin Pertamini oleh Terdakwa HJ. SANIAH dirumahnya dengan harga Rp. 9000,- (Sembilan ribu rupiah) untuk bahan bakar minyak solar dan seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter untuk bahan bakar minyak pertalite.

                Bahwa terdakwa  Hj SANIAH tidak memiliki badan usaha atau perizinan apapun terkait dengan kegiatan usahanya dalam meniagakan  atau memperjual belikan bahan bakar minyak,  baik jenis minyak solar yang disubsidi pemerintah maupun bahan bakar minyak pertalite yang merupakan bahan bakar minyak khusus penugasan.

               Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ. SANIAH dapat merugikan negara dan kepentingan masyarakat, khususnya dapat mengganggu kelancaran distribusi bahan bakar Minyak kepada masyarakat.

 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor.6  tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya