| Petitum |
- Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan pada posita 1 s/d posita 13 diatas telah jelas dan padat, selanjutnya Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
- Menyatakan pelanggaran keadilan restorative adalah bentuk kesewenag-wenangan dan melanggar hak asasi;
- Menyatakan dan menetapkan, perkara yang sudah di damai berdasarkan keadilan restorative tidak dapat di tuntut Kembali secara pidana;
- Menyatakan, oleh karena perbuatan Para Tergugat tersebut adalah melanggar keadilan restoratif maka di kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada para tergugat untuk membayar kerugian immaterial tanpa syarat apapun kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) di bayar secara tanggung renteng, dan bilamana Para Tergugat lalai untuk membayar Ganti rugi immaterial tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Para Tergugat di hukum untuk membayar denda keterlambatan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari.
- Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Dan/atau :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain : mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aequo et bono). |