Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-115/N.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa ia terdakwa KASIM dalam rentang bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 , atau setidak-tidak nya pada suatu waktu pada Bulan April tahun 2022 dan bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di Jempong Desa Sekarbela Kota Mataram, di Dusun Temas Desa Temas Kec. Narmada Kab. Lombok Barat, di Dusun Tanak Bengan Desa Tanak Beak Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah, di Kel. Seganteng Kec. Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lombok Tengah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh  tedakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  1. Mobil jenis Dum Truk merk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8274 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134685.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  2. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8275 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134698.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  3. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8276 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134686.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  4. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8277 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134684.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
  5. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8278 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134687.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  6. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8279 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134683.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pertanggal 30 april 2023 tidak lagi membayar angsuran kemudian Pihak PT. DIPO STAR FINANCE mengirimkan surat peringatan kepada Terdakwa Kasim Surat Peringatan dan/atau somasi per tanggal 4 Mei 2023.
  • Bahwa karena Terdakwa Kasim tidak mengindahkan Surat Peringatan yang pertama kemudian Pihak PT. DIPO STAR FINANCE mengirimkan surat Somasi kepada Terdakwa Kasim Surat Peringatan per tanggal 15 Mei 2023;
  • Bahwa karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa Kasim untuk membayar angsuran kemudian Pihak PT. DIPO STAR yang diwakili oleh Saksi AMIRULLAH AFANDI dan Saksi I LANANG PUTU RAHADI ASTAWA mendatangi Terdakwa Kasim dan menanyakan perihal 6 (enam) unit kendaraan tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa 6 (enam) unit Mobil Dum Truck tersebut telah terdakwa pindah tangankan yaitu :
      1. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8277 SN terdakwa gadaikan kepada Saksi MARDI dengan harga Rp. 85.000.000.- sekitar bulan April tahun 2022 sekitar pukul 19.00 wita di Pertamina Jalan Lingkar Mapak Jempong Desa Sekarbela Kota mtaram dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
      2. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8276 SN, terdakwa gadaikan kepada Sdr. GONDRONG sekitar bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Dusun Temas Desa Temas Kec. Narmada Kab. Lombok Barat dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
      3. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8274 SN, terdakwa jual kepada Saksi SAPARUDIN ALS. H. SAFAR sekitar bulan Juni Tahun 2022 sekitar pukul 11.00 wita di Lingk. Jempong Desa Sekarbela Kota Mataram dengan harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
      4. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8279 SN, terdakwa jual kepada Saksi SAHRIM sekitar bulan Juni Tahun 2022 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Tanak Bengan Desa Tanak Beak kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah dengan harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
      5. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8278 SN, terdakwa gadaikan kepada  Saksi MARDI sekitar bulan April Tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Kel. Srganteng Kec. Cakranegara Kota mtaram dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
      6.  Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8275 SN, terdakwa jual ke saksi SAHRIM sekitar bulan Juni Tahun 2022 sekitar pukul 10.00 wita di Dusun Tanak Bengan Desa Tanak Beak Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa menggadaikan dan mejual 6 (enam) mobil jenis Dum Truck tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak PT. DIPO STAR FINANCE.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. DIPO STAR FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.918.000.000.- ( tiga milyar sembilan ratus delapan belas juta rupiah ).

 

------------ Perbuatan Terdakwa KASIM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP  . --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------- Bahwa ia terdakwa KASIM dalam rentang bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 , atau setidak-tidak nya pada suatu waktu pada Bulan April tahun 2022 dan bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di Jempong Desa Sekarbela Kota Mataram, di Dusun Temas Desa Temas Kec. Narmada Kab. Lombok Barat, di Dusun Tanak Bengan Desa Tanak Beak Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah, di Kel. Seganteng Kec. Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lombok Tengah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fiducia” dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------

  • Berawal pada tanggal 10 November 2021 terdakwa membeli 6 (enam) unit mobil jenis Dum Truck warna kuning dengan cara kredit pada PT. DIPO STAR FINANCE dengan harga Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah), pada saat itu terdakwa melakukan pembayaran uang muka untuk keenam unit mobil tersebut masing-masing sebesar Rp. 78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 14.773.900 (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) per unit selama 4 (empat) tahun/ 48 (empat puluh delapan) bulan dan Terdakwa telah melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali untuk 6 (enam) unit kendaraan antara lain:
  1. Mobil jenis Dum Truk merk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8274 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134685.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  2. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8275 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134698.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  3. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8276 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134686.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  4. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8277 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134684.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
  5. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8278 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134687.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  6. Mobil jenis Dum truk MITSUBHISI COLT DIESEL FE SUPER HDX K HI GEAR + DUMP TRUCK warna Kuning Tahun 2021 nopol : DR 8279 SN, berdasarkan akta jaminan/perjanjian fidusia Nomor : W21.00134683.AH.05.01 tanggal 22 Desember 2021 dengan uang muka sebesar Rp. 78.750.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diangsur oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa terhadap 6 (enam) Mobil jenis Dum truk merupakan objek jaminan fiducia yang mana terdakwa sebagai debitur dan PT Dipo Star Finance sebagai kreditur dan terdakwa dilarang  untuk memindahtangankan, menjual, mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan, membebankan barang dengan cara dan alasan apapun kepada pihak lain, berdasarkan :
  1. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian secara angsuran No. 0011569/2/14/11/2021 tanggal 30 November 2021.
  2. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian secara angsuran No. 0011581/2/14/11/2021 tanggal 30 November 2021
  3. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian secara angsuran No. 0011568/2/14/11/2021 tanggal 30 November 2021
  4. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian secara angsuran No. 0011582/2/14/11/2021 tanggal 30 November 2021
  5. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian secara angsuran No. 0011572/2/14/11/2021 tanggal 30 November 2021
  6. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian secara angsuran No. 0011571/2/14/11/2021 tanggal 30 November 2021
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pertanggal 30 april 2023 tidak lagi membayar angsuran kemudian Pihak PT. DIPO STAR FINANCE mengirimkan surat peringatan kepada Terdakwa Kasim Surat Peringatan dan/atau somasi per tanggal 4 Mei 2023.
  • Bahwa terdakwa mengalihkan dan atau menggadaikan 6 (enam) mobil jenis Dum Truck yang menjadi objek Fiducia tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak PT. DIPO STAR FINANCE.
  • Bahwa karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa Kasim untuk membayar angsuran kemudian Pihak PT. DIPO STAR yang diwakili oleh Saksi AMIRULLAH AFANDI dan Saksi I LANANG PUTU RAHADI ASTAWA mendatangi Terdakwa Kasim dan menanyakan perihal 6 (enam) unit kendaraan tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa 6 (enam) unit Mobil Dum Truck tersebut telah terdakwa pindah tangankan yaitu :
      1. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8277 SN terdakwa gadaikan kepada Saksi MARDI dengan harga Rp. 85.000.000.- sekitar bulan April tahun 2022 sekitar pukul 19.00 wita di Pertamina Jalan Lingkar Mapak Jempong Desa Sekarbela Kota mtaram dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
      2. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8276 SN, terdakwa gadaikan kepada Sdr. GONDRONG sekitar bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Dusun Temas Desa Temas Kec. Narmada Kab. Lombok Barat dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
      3. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8274 SN, terdakwa jual kepada Saksi SAPARUDIN ALS. H. SAFAR sekitar bulan Juni Tahun 2022 sekitar pukul 11.00 wita di Lingk. Jempong Desa Sekarbela Kota Mataram dengan harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
      4. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8279 SN, terdakwa jual kepada Saksi SAHRIM sekitar bulan Juni Tahun 2022 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Tanak Bengan Desa Tanak Beak kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah dengan harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
      5. Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8278 SN, terdakwa gadaikan kepada  Saksi MARDI sekitar bulan April Tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Kel. Srganteng Kec. Cakranegara Kota mtaram dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
      6.  Mobil jenis Dum truk nopol : DR 8275 SN, terdakwa jual ke saksi SAHRIM sekitar bulan Juni Tahun 2022 sekitar pukul 10.00 wita di Dusun Tanak Bengan Desa Tanak Beak Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak PT. DIPO STAR FINANCE.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. DIPO STAR FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.918.000.000.- ( tiga milyar sembilan ratus delapan belas juta rupiah ).

 

------Perbuatan Terdakwa KASIM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya