Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pancor Dao Desa Aiq Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.51 Terdakwa Samsul Hakim beberapa kali menghubungi Saksi Ruslan (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Sabu, namun tidak dijawab oleh Saksi Ruslan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.05 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah menuju ke rumah Saksi Ruslan yang beralamat di Dusun Pancor Dao Desa Aiq Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar 2 menit kemudian, Terdakwa sampai di rumah Saksi Ruslan dan bertemu dengan Saksi Ruslan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ruslan untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Ruslan lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi Ruslan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.15 setelah Terdakwa sampai di rumahnya dan akan mengonsumi Narkotika jenis Sabu tersebut, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang dipegang oleh Terdakwa di tangan kiri Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah korek warna merah yang ditemukan di kamar tidur milik Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Surat Penimbangan Barang Bukti Narkoba yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 17 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo, dengan hasil penimbangan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0388 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0441 (nol koma nol empat empat satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang dipegang oleh Terdakwa di tangan kiri Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah korek warna merah yang ditemukan di kamar tidur milik Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.51 Terdakwa Samsul Hakim beberapa kali menghubungi Saksi Ruslan (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Sabu, namun tidak dijawab oleh Saksi Ruslan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.05 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah menuju ke rumah Saksi Ruslan yang beralamat di Dusun Pancor Dao Desa Aiq Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar 2 menit kemudian, Terdakwa sampai di rumah Saksi Ruslan dan bertemu dengan Saksi Ruslan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ruslan untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Ruslan lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi Ruslan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Surat Penimbangan Barang Bukti Narkoba yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 17 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo, dengan hasil penimbangan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0388 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0441 (nol koma nol empat empat satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini telah, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.51 Terdakwa Samsul Hakim, Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa sudah habis sehingga Terdakwa beberapa kali menghubungi Saksi Ruslan (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Sabu, namun tidak dijawab oleh Saksi Ruslan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.05 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah menuju ke rumah Saksi Ruslan yang beralamat di Dusun Pancor Dao Desa Aiq Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar 2 menit kemudian, Terdakwa sampai di rumah Saksi Ruslan dan bertemu dengan Saksi Ruslan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ruslan untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Ruslan lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi Ruslan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk mengonsumi Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.15 setelah Terdakwa sampai di rumahnya dan akan mengonsumi Narkotika jenis Sabu tersebut, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang dipegang oleh Terdakwa di tangan kiri Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah korek warna merah yang ditemukan di kamar tidur milik Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan mengonsumi Narkotika jenis Sabu dengan tujuan agar lebih bersemangat dalam bekerja dan terakhir kali Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu adalah pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WITA di rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa melubangi tutup botol dengan membuat 2 (dua) lubang menggunakan gunting, kemudian Terdakwa memasukkan pipet plastik dan pipa kaca, kemudian Terdakwa mengisi pipa kaca tersebut dengan sabu, kemudian dibakar menggunakan korek api, setelah keluar asap Terdakwa menghisap seperti sedang merokok.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor NAR-R1.01035/LHU/BLKPK/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, apt. Soraya Aulia, S.Farm, M.Farm., telah dilakukan uji laboratorium terhadap urine Samsul Hakim dan diketahui bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamin)
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu a.n. Samsul Hakim dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: R/102/VII/KA/Pb.02/2025/BNNP tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Ketua Tim TAT, Marjuki, S.I.K, M.Si., menerangkan bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Tersangka Adalah seorang Korban Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan coba pakai dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Surat Penimbangan Barang Bukti Narkoba yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 17 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo, dengan hasil penimbangan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0388 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0441 (nol koma nol empat empat satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |