Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Toufan Hazmi Haidi,S.H
SOFYAN HADINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5319/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Toufan Hazmi Haidi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN HADINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa SOFYAN HADINATA pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. Jono (DPO) tepatnya pada Jalan Beleka Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SOFYAN HADINATA pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bengkel Sdr. Roni  teparnya pada Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya