Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
3.Fajar Said S.H,LL.M
1.BAIQ NURSEHAN
2.ABDUL RASID
3.Marwazi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/N.2.11/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
3Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIQ NURSEHAN[Penahanan]
2ABDUL RASID[Penahanan]
3Marwazi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I BAIQ NURSEHAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RASID, dan Terdakwa III MARWAZI pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 hingga hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bun Rejeng Perina Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah  atau di Dusun Pancor RT 005/ RW 002 Desa Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “Membantu atau Melakukan Percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 4 yaitu  membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” Yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada Bulan Mei Tahun 2024 Saksi Sukiyah Jaye menanyakan kepada kerabatnya yang sudah bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia di Brunei bagaimana cara agar dapat bekerja di Brunei, kemudian kerabat Saksi Sukiyah Jaye tersebut mengatakan bahwa bisa melalui Terdakwa III Marwazi dan memberikan nomor handphone Terdakwa III Marwazi kepada Saksi Sukiyah Jaye.
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Saksi Sukiyah Jaye menghubungi Terdakwa III Marwazi dan menanyakan terkait pekerjaan di luar negeri. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa III Marwazi datang ke rumah Saksi Sukiyah Jaye yang beralamat di Dusun Bun Rejeng Perina Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Saksi Sukiyah Jaye mengatakan kepada Terdakwa III Marwazi bahwa yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri adalah Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, kemudian Terdakwa III Marwazi bertanya kepada Saksi Sukiyah Jaye dimana negara tujuan Saksi Sukiyah Jaye untuk bekerja lalu Saksi Sukiyah Jaye mengatakan bahwa negara tujuannya untuk bekerja adalah Singapura tetapi Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, tidak ingin melalui pelatihan kerja. Setelah itu Terdakwa III Marwazi meminta Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah untuk menyiapkan Passport dan KTP, sedangkan Terdakwa III Marwazi meminta Sdri. Husnul Puati untuk menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Menikah karena Sdri. Husnul Puati tidak memiliki Passport. Selanjutnya setelah mendapatkan foto Passport Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah, Terdakwa III Marwazi mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa I Baiq Nursehan dan mengatakan bahwa Saksi Sukiyah Jaye dan kedua anaknya tersebut ingin bekerja di Singapura, lalu Terdakwa I Baiq Nursehan menyetujuinya.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa I Baiq Nursehan menghubungi Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi untuk mengantarkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati melakukan medical check up, selanjutnya Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk melakukan medical check up di Klinik Cyto Batujai.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa III Marwazi menanyakan kepada Terdakwa I Baiq Nursehan bagaimana hasil medical check up Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, lalu Terdakwa I Baiq Nursehan mengatakan bahwa hasilnya semua sehat tetapi jika ingin bekerja di Singapura sulit karena Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati tidak ingin melalui Balai Latihan Kerja, sehingga Terdakwa I Baiq Nursehan akan mengarahkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk bekerja di Riyad Arab Saudi. Selanjutnya Terdakwa I Baiq Nursehan dan Terdakwa III Marwazi datang ke rumah Saksi Sukiyah Jaye, kemudian Terdakwa I Baiq Nursehan menyampaikan bahwa hasil medical check up Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati sehat dan menawarkan kepada Saksi Sukiyah Jaye agar Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk bekerja di Arab Saudi agar dapat cepat berangkat karena jika tujuannya ke Singapura prosesnya lebih lama dan ada potongan gaji selama 6 (enam) bulan dan kalau ke Arab Saudi Terdakwa I Baiq Nursehan akan memberikan uang saku kepada Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah masing-masing sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan untuk Sdri. Husnul Puati sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) karena belum memiliki Passport. Setelah mendengar penjelasan Terdakwa I Baiq Nursehan tersebut Saksi Sukiyah Jaye menolak. Selanjutnya Terdakwa I Baiq Nursehan menghubungi sdr. Agus Gugun (DPO) dan mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Arab Saudi, kemudian Terdakwa I Baiq Nursehan mengirimkan KTP dan Passport Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah serta KTP Saksi Husnul Puati kepada Sdr. Agus Gugun (DPO), karena Terdakwa I Baiq Nursehan selalu menghubungi sdr. Agus Gugun (DPO) apabila terdapat orang yang ingin menjadi Pekerja di luar negeri Sdr. Agus Gugun (DPO). Sdr. Agus Gugun (DPO) adalah seseorang yang diketahui oleh Terdakwa I Baiq Nursehan, Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III merupakan pihak dari PT Arco yang berada di Jakarta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, Sdr. Agus Gugun (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa I Baiq Nursehan sejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada  Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Setelah itu, Terdakwa I Baiq Nursehan meminta Terdakwa III Marwazi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Selanjutnya Terdakwa III menyerahkan uang tersebut kepada sdri. Masi’ah untuk diserahkan kepada Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Husnul Puati dan mengatakan bahwa Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati akan diberangkatkan pada hari Sabtu atau Minggu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa I Baiq Nursehan meminta Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi untuk menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk menginap di rumah Terdakwa I Baiq Nursehan yang beralamat di Dusun Pancor RT 005/ RW 002 Desa Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk diantar ke rumah Terdakwa I Baiq Nursehan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa I Baiq Nursehan bersama-sama dengan Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi mengantarkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati ke Bandara International Lombok untuk selanjutnya Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati akan naik pesawat menuju ke Jakarta. Sesampainya di Bandara International Lombok, Terdakwa I Baiq Nursehan menyerahkan tiket pesawat yang sudah dibelikan oleh Sdr. Agus Gugun (DPO) kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Setelah itu, sesampainya di Jakarta Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan diantarkan ke sebuah kantor yang tidak diketahui alamatnya untuk tanda tangan passport di bagian visa lalu diantarkan lagi ke rumah yang tidak diketahui alamatnya. Sedangkan Sdri. Husnul Puati dijemput oleh mobil yang berbeda karena belum memiliki Passport. Setelah itu Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Husnul Puati menunggu selama 4 (empat hari) bersama calon pekerja migran Indonesia lainnya dan selama di penampungan tersebut Handphone dan Passport milik Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah disita.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah dibawa ke Bandara International Jawa Barat Kertajati di Majalengka untuk diberangkatkan dan dalam perjalanan tersebut Saksi Sukiyah Jaye diberikan 3 (tiga) lembar tiket yang mana tercantum rute perjalanan dari Jakarta menuju ke Kuala Lumpur, dari Kuala Lumpur menuju ke Qatar dan dari Qatar menuju ke Riyadh, sehingga Saksi Sukiyah Jaye baru mengetahui bahwa ia dan Sdri. Masi’ah akan diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah sampai di Riyad Arab Saudi, kemudian Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah ditampung di penampungan dan bertemu dengan Sdr. Husnul Puati. Selanjutnya selama di penampungan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjalankan tes Kesehatan selama 2 (dua) kali dan Saksi Sukiyah Jaye dinyatakan tidak fit (tidak sehat), sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Saksi Sukiyah Jaye dipulangkan oleh pihak PT Arco Riyadh menuju ke Jakarta. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024Saksi Sukiyah Jaye pulang ke Lombok Tengah dengan biaya sendiri dan hingga saat ini Saksi Sukiyah Jaye tidak mengetahui kabar dari Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati di Riyad Arab Saudi.
  • Bahwa Terdakwa I Baiq Nursehan, 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Agus Gugun (DPO), kemudian dibagi dengan Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi sehingga masing-masing mendapatkan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa PT Arco tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penermpatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
  • Bahwa Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja, dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia maupun dokumen lainnya ang berkaitan dengan keberangkatan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati juga tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan sebelum berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

------Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I BAIQ NURSEHAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RASID, dan Terdakwa III MARWAZI pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 hingga hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bun Rejeng Perina Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah  atau di Dusun Pancor RT 005/ RW 002 Desa Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “Merencanakan atau Melakukan Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 4 yaitu membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.” Yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Bulan Mei Tahun 2024 Saksi Sukiyah Jaye menanyakan kepada kerabatnya yang sudah bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia di Brunei bagaimana cara agar dapat bekerja di Brunei, kemudian kerabat Saksi Sukiyah Jaye tersebut mengatakan bahwa bisa melalui Terdakwa III Marwazi dan memberikan nomor handphone Terdakwa III Marwazi kepada Saksi Sukiyah Jaye.
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Saksi Sukiyah Jaye menghubungi Terdakwa III Marwazi dan menanyakan terkait pekerjaan di luar negeri. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa III Marwazi datang ke rumah Saksi Sukiyah Jaye yang beralamat di Dusun Bun Rejeng Perina Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Saksi Sukiyah Jaye mengatakan kepada Terdakwa III Marwazi bahwa yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri adalah Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, kemudian Terdakwa III Marwazi bertanya kepada Saksi Sukiyah Jaye dimana negara tujuan Saksi Sukiyah Jaye untuk bekerja lalu Saksi Sukiyah Jaye mengatakan bahwa negara tujuannya untuk bekerja adalah Singapura tetapi Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, tidak ingin melalui pelatihan kerja. Setelah itu Terdakwa III Marwazi meminta Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah untuk menyiapkan Passport dan KTP, sedangkan Terdakwa III Marwazi meminta Sdri. Husnul Puati untuk menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Menikah karena Sdri. Husnul Puati tidak memiliki Passport. Selanjutnya setelah mendapatkan foto Passport Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah, Terdakwa III Marwazi mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa I Baiq Nursehan dan mengatakan bahwa Saksi Sukiyah Jaye dan kedua anaknya tersebut ingin bekerja di Singapura, lalu Terdakwa I Baiq Nursehan menyetujuinya.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa I Baiq Nursehan menghubungi Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi untuk mengantarkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati melakukan medical check up, selanjutnya Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk melakukan medical check up di Klinik Cyto Batujai.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa III Marwazi menanyakan kepada Terdakwa I Baiq Nursehan bagaimana hasil medical check up Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, lalu Terdakwa I Baiq Nursehan mengatakan bahwa hasilnya semua sehat tetapi jika ingin bekerja di Singapura sulit karena Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati tidak ingin melalui Balai Latihan Kerja, sehingga Terdakwa I Baiq Nursehan akan mengarahkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk bekerja di Riyad Arab Saudi. Selanjutnya Terdakwa I Baiq Nursehan dan Terdakwa III Marwazi datang ke rumah Saksi Sukiyah Jaye, kemudian Terdakwa I Baiq Nursehan menyampaikan bahwa hasil medical check up Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati sehat dan menawarkan kepada Saksi Sukiyah Jaye agar Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk bekerja di Arab Saudi agar dapat cepat berangkat karena jika tujuannya ke Singapura prosesnya lebih lama dan ada potongan gaji selama 6 (enam) bulan dan kalau ke Arab Saudi Terdakwa I Baiq Nursehan akan memberikan uang saku kepada Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah masing-masing sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan untuk Sdri. Husnul Puati sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) karena belum memiliki Passport. Setelah mendengar penjelasan Terdakwa I Baiq Nursehan tersebut Saksi Sukiyah Jaye menolak. Selanjutnya Terdakwa I Baiq Nursehan menghubungi sdr. Agus Gugun (DPO) dan mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Arab Saudi, kemudian Terdakwa I Baiq Nursehan mengirimkan KTP dan Passport Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah serta KTP Saksi Husnul Puati kepada Sdr. Agus Gugun (DPO), karena Terdakwa I Baiq Nursehan selalu menghubungi sdr. Agus Gugun (DPO) apabila terdapat orang yang ingin menjadi Pekerja di luar negeri Sdr. Agus Gugun (DPO). Sdr. Agus Gugun (DPO) adalah seseorang yang diketahui oleh Terdakwa I Baiq Nursehan, Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III merupakan pihak dari PT Arco yang berada di Jakarta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, Sdr. Agus Gugun (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa I Baiq Nursehan sejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Setelah itu, Terdakwa I Baiq Nursehan meminta Terdakwa III Marwazi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Selanjutnya Terdakwa III menyerahkan uang tersebut kepada sdri. Masi’ah untuk diserahkan kepada Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Husnul Puati dan mengatakan bahwa Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati akan diberangkatkan pada hari Sabtu atau Minggu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa I Baiq Nursehan meminta Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi untuk menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk menginap di rumah Terdakwa I Baiq Nursehan yang beralamat di Dusun Pancor RT 005/ RW 002 Desa Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk diantar ke rumah Terdakwa I Baiq Nursehan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa I Baiq Nursehan bersama-sama dengan Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi mengantarkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati ke Bandara International Lombok untuk selanjutnya Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati akan naik pesawat menuju ke Jakarta. Sesampainya di Bandara International Lombok, Terdakwa I Baiq Nursehan menyerahkan tiket pesawat yang sudah dibelikan oleh Sdr. Agus Gugun (DPO) kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Setelah itu, sesampainya di Jakarta Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan diantarkan ke sebuah kantor yang tidak diketahui alamatnya untuk tanda tangan passport di bagian visa lalu diantarkan lagi ke rumah yang tidak diketahui alamatnya. Sedangkan Sdri. Husnul Puati dijemput oleh mobil yang berbeda karena belum memiliki Passport. Setelah itu Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Husnul Puati menunggu selama 4 (empat hari) bersama calon pekerja migran Indonesia lainnya dan selama di penampungan tersebut Handphone dan Passport milik Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah disita.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah dibawa ke Bandara International Jawa Barat Kertajati di Majalengka untuk diberangkatkan dan dalam perjalanan tersebut Saksi Sukiyah Jaye diberikan 3 (tiga) lembar tiket yang mana tercantum rute perjalanan dari Jakarta menuju ke Kuala Lumpur, dari Kuala Lumpur menuju ke Qatar dan dari Qatar menuju ke Riyadh, sehingga Saksi Sukiyah Jaye baru mengetahui bahwa ia dan Sdri. Masi’ah akan diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah sampai di Riyad Arab Saudi, kemudian Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah ditampung di penampungan dan bertemu dengan Sdr. Husnul Puati. Selanjutnya selama di penampungan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjalankan tes Kesehatan selama 2 (dua) kali dan Saksi Sukiyah Jaye dinyatakan tidak fit (tidak sehat), sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Saksi Sukiyah Jaye dipulangkan oleh pihak PT Arco Riyadh menuju ke Jakarta. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024Saksi Sukiyah Jaye pulang ke Lombok Tengah dengan biaya sendiri dan hingga saat ini Saksi Sukiyah Jaye tidak mengetahui kabar dari Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati di Riyad Arab Saudi.
  • Bahwa Terdakwa I Baiq Nursehan, 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Agus Gugun (DPO), kemudian dibagi dengan Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi sehingga masing-masing mendapatkan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa PT Arco tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penermpatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
  • Bahwa Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja, dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia maupun dokumen lainnya ang berkaitan dengan keberangkatan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati juga tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan sebelum berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

------ Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I BAIQ NURSEHAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RASID, dan Terdakwa III MARWAZI pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 hingga hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bun Rejeng Perina Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah  atau di Dusun Pancor RT 005/ RW 002 Desa Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yaitu perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, yang melakukan dan turut serta melakukan Yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

Berawal pada Bulan Mei Tahun 2024 Saksi Sukiyah Jaye menanyakan kepada kerabatnya yang sudah bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia di Brunei bagaimana cara agar dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Brunei, kemudian kerabat Saksi Sukiyah Jaye tersebut mengatakan bahwa bisa melalui Terdakwa III Marwazi dan memberikan nomor handphone Terdakwa III Marwazi kepada Saksi Sukiyah Jaye.

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Saksi Sukiyah Jaye menghubungi Terdakwa III Marwazi dan menanyakan terkait pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa III Marwazi datang ke rumah Saksi Sukiyah Jaye yang beralamat di Dusun Bun Rejeng Perina Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Saksi Sukiyah Jaye mengatakan kepada Terdakwa III Marwazi bahwa yang akan berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia adalah Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, kemudian Terdakwa III Marwazi bertanya kepada Saksi Sukiyah Jaye dimana negara tujuan Saksi Sukiyah Jaye untuk bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia lalu Saksi Sukiyah Jaye mengatakan bahwa negara tujuannya untuk bekerja adalah Singapura tetapi Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, tidak ingin melalui pelatihan kerja. Setelah itu Terdakwa III Marwazi meminta Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah untuk menyiapkan Passport dan KTP, sedangkan Terdakwa III Marwazi meminta Sdri. Husnul Puati untuk menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Menikah karena Sdri. Husnul Puati tidak memiliki Passport. Selanjutnya setelah mendapatkan foto Passport Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah, Terdakwa III Marwazi mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa I Baiq Nursehan dan mengatakan bahwa Saksi Sukiyah Jaye dan kedua anaknya tersebut ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia di Singapura, lalu Terdakwa I Baiq Nursehan menyetujuinya.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa I Baiq Nursehan menghubungi Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi untuk mengantarkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati melakukan medical check up, selanjutnya Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk melakukan medical check up di Klinik Cyto Batujai.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa III Marwazi menanyakan kepada Terdakwa I Baiq Nursehan bagaimana hasil medical check up Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati, lalu Terdakwa I Baiq Nursehan mengatakan bahwa hasilnya semua sehat tetapi jika ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia di Singapura sulit karena Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati tidak ingin melalui Balai Latihan Kerja, sehingga Terdakwa I Baiq Nursehan akan mengarahkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di Riyad. Selanjutnya Terdakwa I Baiq Nursehan dan Terdakwa III Marwazi datang ke rumah Saksi Sukiyah Jaye, kemudian Terdakwa I Baiq Nursehan menyampaikan bahwa hasil medical check up Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati sehat dan menawarkan kepada Saksi Sukiyah Jaye agar Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi agar dapat cepat berangkat karena jika tujuannya ke Singapura prosesnya lebih lama dan ada potongan gaji selama 6 (enam) bulan, tetapi kalau ke Arab Saudi Terdakwa I Baiq Nursehan akan memberikan uang saku kepada Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah masing-masing sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan untuk Sdri. Husnul Puati sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) karena belum memiliki Passport. Setelah mendengar penjelasan Terdakwa I Baiq Nursehan tersebut Saksi Sukiyah Jaye menolak. Selanjutnya Terdakwa I Baiq Nursehan menghubungi sdr. Agus Gugun (DPO) dan mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi, kemudian Terdakwa I Baiq Nursehan mengirimkan KTP dan Passport Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah serta KTP Saksi Husnul Puati kepada Sdr. Agus Gugun (DPO), karena Terdakwa I Baiq Nursehan selalu menghubungi sdr. Agus Gugun (DPO) apabila terdapat orang yang ingin menjadi Pekerja di luar negeri Sdr. Agus Gugun (DPO). Sdr. Agus Gugun (DPO) adalah seseorang yang diketahui oleh Terdakwa I Baiq Nursehan, Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III merupakan pihak dari PT Arco yang berada di Jakarta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, Sdr. Agus Gugun (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa I Baiq Nursehan sejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada  Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Setelah itu, Terdakwa I Baiq Nursehan meminta Terdakwa III Marwazi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Selanjutnya Terdakwa III menyerahkan uang tersebut kepada sdri. Masi’ah untuk diserahkan kepada Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Husnul Puati dan mengatakan bahwa Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati akan diberangkatkan pada hari Sabtu atau Minggu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa I Baiq Nursehan meminta Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi untuk menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk menginap di rumah Terdakwa I Baiq Nursehan yang beralamat di Dusun Pancor RT 005/ RW 002 Desa Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi menjemput Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati untuk diantar ke rumah Terdakwa I Baiq Nursehan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa I Baiq Nursehan bersama-sama dengan Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi mengantarkan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati ke Bandara International Lombok untuk selanjutnya Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati akan naik pesawat menuju ke Jakarta. Sesampainya di Bandara International Lombok, Terdakwa I Baiq Nursehan menyerahkan tiket pesawat yang sudah dibelikan oleh Sdr. Agus Gugun kepada Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati. Setelah itu, sesampainya di Jakarta Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan diantarkan ke sebuah kantor yang tidak diketahui alamatnya untuk tanda tangan passport di bagian visa lalu diantarkan lagi ke rumah yang tidak diketahui alamatnya. Sedangkan Sdri. Husnul Puati dijemput oleh mobil yang berbeda karena belum memiliki Passport. Setelah itu Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Husnul Puati menunggu selama 4 (empat hari) bersama calon pekerja migran Indonesia lainnya dan selama di penampungan tersebut Handphone dan Passport milik Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah disita.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Saksi Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah dibawa ke Bandara International Jawa Barat Kertajati di Majalengka untuk diberangkatkan dan dalam perjalanan tersebut Saksi Sukiyah Jaye diberikan 3 (tiga) lembar tiket yang mana tercantum rute perjalanan dari Jakarta menuju ke Kuala Lumpur, dari Kuala Lumpur menuju ke Qatar dan dari Qatar menuju ke Riyadh, sehingga Saksi Sukiyah Jaye baru mengetahui bahwa ia dan Sdri. Masi’ah akan diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah sampai di Riyad Arab Saudi, kemudian Sukiyah Jaye dan Sdri. Masi’ah ditampung di penampungan dan bertemu dengan Sdr. Husnul Puati. Selanjutnya selama di penampungan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjalankan tes Kesehatan selama 2 (dua) kali dan Saksi Sukiyah Jaye dinyatakan tidak fit (tidak sehat), sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Saksi Sukiyah Jaye dipulangkan oleh pihak PT Arco Riyadh menuju ke Jakarta. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024Saksi Sukiyah Jaye pulang ke Lombok Tengah dengan biaya sendiri dan hingga saat ini Saksi Sukiyah Jaye tidak mengetahui kabar dari Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati di Riyad Arab Saudi.
  • Bahwa Terdakwa I Baiq Nursehan, 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Agus Gugun (DPO), kemudian dibagi dengan Terdakwa II Abdul Rasid dan Terdakwa III Marwazi sehingga masing-masing mendapatkan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja, dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia maupun dokumen lainnya ang berkaitan dengan keberangkatan Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saksi Sukiyah Jaye, Sdri. Masi’ah, dan Sdri. Husnul Puati juga tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan sebelum berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
  • Bahwa PT Arco tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penermpatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
  • Bahwa Terdakwa I Baiq Nursehan, Terdakwa II Abdul Rasid, dan Terdakwa III Marwazi adalah perseorangan yang tidak memiliki Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Terdakwa I Baiq Nursehan, Terdakwa II Abdul Rasid, dan Terdakwa III Marwazi juga tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI), sehingga Terdakwa I Baiq Nursehan, Terdakwa II Abdul Rasid, dan Terdakwa III Marwazi tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan Tenaga Kerja / Pekerja Migran Indonesia.

------Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya