Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Pya 1.Arin Pratiwi Quarta, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
SAMSULKI Alias DUDAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arin Pratiwi Quarta, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSULKI Alias DUDAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa SAMSULKI alias DUDAK , pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Nativo Lombok Hotel yang beralamat di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------                                             

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat saksi ARI WANDA SAPUTRA, saksi LALU SUHAILI, dan saksi MARDANI SAPUTRI KADRI sedang bekerja di Nativo Lombok Hotel, kemudian Terdakwa datang ke Nativo Lombok Hotel dengan membawa 1 (satu) buah kayu dengan panjang sekitar 1,74 meter. Selanjutnya Terdakwa mengangkat kayu tersebut dan mengarahkan ke saksi ARI WANDA SAPUTRA, saksi LALU SUHAILI, saksi MARDANI SAPUTRI KADRI, dan Sdr. ELDA SETIAWATI sambil mengatakan “jangan ada yang bekerja disini lagi, kalau ada yang coba-coba bekerja lagi akan saya lenyapkan dan kalau sampai besok pagi pagar yang saya pasang tidak dipasang kembali, maka hotel ini akan saya bakar pakai bensin.”. Setelah kejadian tersebut saksi ARI WANDA SAPUTRA dan saksi MARDANI SAPUTRI KADRI langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saksi CRISTIAN SANTANA PALOMARES selaku pemilik Nativo Lombok Hotel, kemudian saksi CRISTIAN SANTANA PALOMARES memerintahkan saksi ARI WANDA SAPUTRA, saksi LALU SUHAILI, dan saksi MARDANI SAPUTRI KADRI untuk memasang kembali pagar yang sebelumnya telah dipasang oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa pergi keluar dari hotel sambil membawa sebatang kayu dan menyuruh tamu-tamu Nativo Lombok Hotel untuk keluar dari hotel tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ARI WANDA SAPUTRA, saksi LALU SUHAILI, saksi MARDANI SAPUTRI KADRI, dan Sdr. ELDA SETIAWATI merasa ketakutan untuk bekerja kembali dan Nativo Lombok Hotel milik saksi CRISTIAN SANTANA PALOMARES tidak beroperasi kembali sejak kejadian tersebut karena saksi CRISTIAN SANTANA PALOMARES khawatir atas ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya