Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI bersama dengan Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Semparu II, Ds. Semparu, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) berencana untuk mengambil gabah di Gudang Gabah UD SUMBER TANI selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) pergi ke Gudang tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tanpa No Polisi. Sesampainya Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) di depan Gudang Gabah UD SUMBER REJEKI tersebut kemudian Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) masuk kedalam pekarangan Gudang tersebut dengan cara melompat tembok pagar Gudang tersebut sedangkan Terdakwa menunggu diluar memantau situasi sekitar. Setelah Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) berhasil masuk ke dalam pekarangan Gudang tersebut kemudian Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) langsung mengambil 3 (tiga) karung gabah/padi kering milik Saksi SAHLAN tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi SAHLAN yang terletak di lantai tempat penjemuran padi. Selanjutnya Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) membawa 3 (tiga) karung gabah tersebut keluar lalu terdakwa mengangkut satu per satu gabah tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke Desa Darmaji kemudian terdakwa kembali lagi hendak mengangkut gabah untuk kedua kalinya namun saat itu Saksi LALU SUPRALAN dan Saksi MUHAMAD IRWAN yang merupakan warga Dsn. Semparu II sedang melintas di depan Gudang Gabah UD SUMBER TANI dan melihat kejadian tersebut langsung berteriak kemudian mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI KUDERI (DPO) dan Sdr. BURHANUDIN (DPO), Saksi SAHLAN mengalami kerugian sekitar Rp. 2. 700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |