Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2025/PN Pya PT Panji Mara PT Selong Nusa Indah Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 378/RCIWPIFM/AD/L/X/2025
Penggugat
NoNama
1PT Panji Mara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richan Simanjuntak, S.H.PT Panji Mara
Tergugat
NoNama
1PT Selong Nusa Indah Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rusman Afriadi
2Lilik Yulita Herawati
3Yudistira Capriadi
4Mariana Ariesawaty
5Mahtup alias Mastup
6Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari Haji Usman pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 122 tanggal 23 Juni 2012 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 124 tanggal 23 Juni 2012 yaitu tanah seluas 30.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat:
  1. Menyatakan tanah seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Timur

  •  

Mamiq Asmite dan Aisah ( Sekarang Along)

-

Selatan

  •  

Sakian atau Amaq Sugi ( Sekarang Along)

  •  
  •  
  •  
  •  

adalah tanah milik Penggugat.

  1. Menyatakan peralihan hak atas tanah seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

 

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Timur

 

  •  

Mamiq Asmite dan Aisah ( Sekarang Along)

-

Selatan

 

  •  

Sakian atau Amaq Sugi ( Sekarang Along)

  •  
  •  

 

  •  
  •  

yang dilakukan oleh Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00006/Selong Belanak/2003 tanggal 13 Nopember 2003 tidak memiliki kekuatan hukum;
  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah objek sengketa seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Timur

  •  

Mamiq Asmite dan Aisah (sekarang Along)

-

Selatan

  •  

Sakian atau Amaq Sugi (sekarang Along)

  •  
  •  
  •  
  •  
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Timur

  •  

Mamiq Asmite dan Aisah (sekarang Along)

-

Selatan

  •  

Sakian atau Amaq Sugi (sekarang Along)

  •  
  •  
  •  
  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
  1. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak