Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan demi hukum perjanjian lisan yang disepakati Penggugat dan Tergugat pada Feberuari 2021 yang bertempat di kuta lombok tengah tentang pengerjaan 1 unit villa yang terletak di dusun Petewong desa Sukadana kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sah mengikat secara hukum;
- menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian lisan yang dibuat Penggugat dan Pergugat bertempat di lombok tengah pada bulan Feberuari 2021 tentang pengerjaan 1 unit vila yang terletak di dusun Petewong desa Sukadana kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah provinsi Nusa Tenggara Barat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji);
- Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp.432.000.000 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan Kerugian bahan yang sudah di beli yang namun tidak sempat dipasang diperkirakan RP 150.000.000 (Seratus lima puluh Juta rupiah);
- Menghukum tergugat membayar kerugian in materil penggugat sejumlah sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |