Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian posita di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Amaq Masiah meninggal dunia pada sekitaran tahun 1965 dan meninggalkan keturunan sebagai berikut:
- . H. MUZAKKIR yang meninggal dunia pada tahun 2021 dan meninggalkan keturunan yaitu: MASIAH, MARISAH dan SAHRIL SIDIK (Penggugat 3).,
- . H. AHMAD ISMAIL (Pengugat 1) dan
- . Inaq ANTI alias PATIMAH (Penggugat 2),
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terbagi atas dua (2) SPPT yaitu SPPT atas nama Amaq Andi alias Ohok dengan Luas: 3.750 M2 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dan SPPT Atas Nama: Amaq Samidah dengan luas 3.750 M2(Tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang kemudian pernah diukur seluruhnya (SPPT atas nama Amaq Andi/Ohok dan SPPT atas Nama: Amaq Samidah) oleh para penggugat dan para tergugat ditemukan Luas: ±11.000 m2 (lebih kurang sebelas ribu meter persegi) /(1. ha 10 are) terletak dahulunya di Kampung Senggong masuk wilayah Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan sekarang setelah dimekarkan masuk wilayah Desa Keramajati, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang batas-batasnya sebagai berikut:
-
- Tanah Inaq IRE dan tanah Inaq IPAN
-
- Tanah Mamiq MULI dan jalan raya
Adalah hak milik dari alm Amaq MASIAH yang kemudian turun kepemilikan kepada Para Penggugat
- Menyatakan hukum Sah alat bukti yang diajukan Para Penggugat
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai,mengklaim miliknya atau peninggalan orang tuanya dan mempertahankan tanah obyek sengketa dibawah penguasaannya adalah Perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan tanah objek sengketa dari kepemilikan Para Penggugat adalah batal demi hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat, akta-akta baik jual beli maupun lainnya, gadai menggadai, SPPT-SPPT dan perbuatan hukum lainnya yang timbul atas tanah obyek sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah objek sengketa dari milik Para Penggugat adalah dinyatakan tidak berlaku/tidak sah, Batal menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Praya terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun tanpa terkecuali yang mengalihkan dan sekarang ini secara nyata menguasai/ menggunakan tanah obyek sengketa untuk membayar ganti rugi secara materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat senilai sebagai berikut :
- . Kerugian Materiil senilai Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)
- . Kerugian Immateriil senilai Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya. Bilamana perlu dalam pelaksanaan pengosongan tanah obyek sengketa dapat minta bantuan kepada aparat keamanan yaitu Kepolisian Republik Indonesia/TNI
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan hingga putusan perkara ini dilaksanakan.
- Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrad) mesikupun Para Tergugat melakukan upaya hukum lebih lanjut.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya
yang ditimbulkan akibat perkara ini secara tanggung renteng.
------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki kebijaksanaan dan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo at bono). |