Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Khusairi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim (penunututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 wita Saksi H. Abdul Hakim menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan keberadaan Terdakwa yang dijawab oleh Terdakwa jika sedang perjalanan menuju Lombok kemudian Saksi H. Abdul Hakim memberitahu jika sudah ada orang yang akan membeli dan dijawab oleh Terdakwa agar menunggu kedatangannya di Lombok. Sesampainya Terdakwa di Lombok pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 10.00 wita kemudian Terdakwa menghubungi Saksi H. Abdul Hakim untuk di jemput dan Saksi H. Abdul Hakim memberitahu jika akan menjemput Terdakwa sekitar pukul 15.00 wita. Pada pukul 17.00 saat Terdakwa sudah sampai di rumah Saksi H. Abdul Hakim di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Saksi H. Abdul Hakim menanyakan kepada Terdakwa dimana barang tersebut yang langsung ditunjukkan oleh Terdakwa barang tersebut dan Saksi H. Abdul Hakim berkata jika takut barang tersebut bukan Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa ambil barang tersebut menggunakan tangan dan disisihkan sedikit dan dimasukkan kedalam plastik klip kecil yang sebagian untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim di berugak rumah Saksi pada sekira pukul 18.00 wita kemudian Saksi H. Abdul Hakim menanyakan kembali kepada Terdakwa terkait kesepakatan jika Saksi H. Abdul Hakim mendapat Rp 50.000,00 dari setiap gram narkotika yang terjual dan Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut, selanjutnya Saksi H. Abdul Hakim menghubungi seseorang bernama HAR (DPO) dan sekira pukul 20.00 wita HAR (DPO) datang dirumah Saksi H. Abdul Hakim dan menanyakan dimana barang tersebut kemudian Saksi H. Abdul Hakim menjawab jika barang tersebut sudah ada dengan menunjukkan klip kecil yang sudah disisihkan oleh Terdakwa. Pada sekira pukul 20.30 wita Saksi H. Abdul Hakim bersama HAR untuk mencari pembeli ke daerah lombok timur yang kemudian Saksi H. Abdul Hakim bersama HAR bertemu dengan seseorang yang tidak Saksi H. Abdul Hakim ketahui namanya dan mengatakan jika ingin membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut jika bisa bertemu langsung dengan pemiliknya yang kemudian disetujui oleh Saksi H. Abdul Hakim, kemudian Saksi H. Abdul Hakim pulang menuju rumah Saksi H. Abdul Hakim. Pada pukul 23.00 wita sesampainya Saksi H. Abdul Hakim dirumah kemudian Saksi H. Abdul Hakim memberitahu kepada Terdakwa jika akan ada orang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut besok pagi, kemudian pada keesokan hari pukul 07.00 wita tanggal 02 September 2024 HAR datang menemui Saksi H. Abdul Hakim dirumahnya dan memberitahu jika pembeli Narkotika Jenis Sabu tersebut akan datang untuk membeli, selanjutnya pada pukul 08.00 wita orang yang tidak Saksi H. Abdul Hakim ketahui namanya tersebut datang dan menanyakan berapa harga Narkotika Jenis Sabu tersebut yang dijawab oleh Saksi H. Abdul Hakim jika harga keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian orang tersebut pergi untuk mengambil uang dan saat menunggu orang tersebut mengambil uang untuk membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut datang Saksi LALU SUHERMAN dan Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA melakukan penggerebekan dan penangkapan yang juga disaksikan oleh Saksi Likmanul Hakim kemudian menemukan barang bukti 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu di sarung warna hijau milik Terdakwa dan 2 (dua) klip plastik bening besar yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu ditemukan di bekas gudang yang sebelumnya merupakan kandang kambing dibawah batako;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 pada tanggal 02 September 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 136,15 (seratus tiga puluh enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 136,08 (seratus tiga puluh enam koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0645 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Terdakwa Khusairi dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Khusairi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim (penunututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 wita Saksi H. Abdul Hakim menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan keberadaan Terdakwa yang dijawab oleh Terdakwa jika sedang perjalanan menuju Lombok kemudian Saksi H. Abdul Hakim memberitahu jika sudah ada orang yang akan membeli dan dijawab oleh Terdakwa agar menunggu kedatangannya di Lombok. Sesampainya Terdakwa di Lombok pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 10.00 wita kemudian Terdakwa menghubungi Saksi H. Abdul Hakim untuk di jemput dan Saksi H. Abdul Hakim memberitahu jika akan menjemput Terdakwa sekitar pukul 15.00 wita. Pada pukul 17.00 saat Terdakwa sudah sampai di rumah Saksi H. Abdul Hakim di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Saksi H. Abdul Hakim menanyakan kepada Terdakwa dimana barang tersebut yang langsung ditunjukkan oleh Terdakwa barang tersebut dan Saksi H. Abdul Hakim berkata jika takut barang tersebut bukan Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa ambil barang tersebut menggunakan tangan dan disisihkan sedikit dan dimasukkan kedalam plastik klip kecil yang sebagian untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim di berugak rumah Saksi pada sekira pukul 18.00 wita;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 pada tanggal 02 September 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 136,15 (seratus tiga puluh enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 136,08 (seratus tiga puluh enam koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor : NAR-R1.02238/LHU/BLKPK/IX/2024 tanggal 04 September 2024 yang ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, apt Soraya Aulia, S. Farm.,M. Farm, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Urine dari Khusairi, tempat/tanggal lahir : Jember, 21/04/1970/54 tahun, alamat Krajan Desa Tamansari Kec. Mumbursari Kab. Jember Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut Positif (+) mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |