Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
HENDIKA ALFAHMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3345/N.2.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIKA ALFAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDIKA ALFAHMI bersama sdr. MUHAMAD PAHROZI alias ROSI (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di gudang rumah saksi NAWAB HABIBI yang beralamat di Dusun Menombek, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat terdakwa bertemu sdr. MUHAMAD PAHROZI alias ROSI ditempat acara joget di Dsn. Menombe Ds. Mekar Sari, kemudian sdr. ROSI memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya diminta oleh seseorang yang bernama sdr. GABAK untuk mencarikan mesin air dan akan dibayar oleh sdr. GABAK, mendengar yang disampaikan sdr. ROSI tersebut kemudian terdakwa teringat dengan mesin air milik saksi NAWAB HABIBI yang disimpan didalam gudang rumah saksi NAWAB HABIBI kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. ROSI bahwa mesin air yang dimaksud ada didalam gudang rumah milik saksi NAWAB HABIBI yang berada di dekat rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan sdr. ROSI sepakat untuk mengambil mesin air milik sdr. NAWAB HABIBI tersebut kemudian sekitar jam. 23.00 Wita terdakwa dan sdr. ROSI berangkat dengan menggunakan sepeda motor kerumah terdakwa terlebih dahuku dan memarkir sepeda motor didepan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. ROSI pergi ke rumah saksi NAWAB HABIBI yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki. Sesampainya di sebelah barat tembok pagar rumah saksi NAWAB HABIBI selanjutnya terdakw dan sdr. ROSI memanjat tembok pagar rumah sdr. NAWAB HABIBI tersebut yang tingginya sekitar 165 (seratus enam puluh lima) cm, kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah sdr. NAWAB HABIBI sedangkan sdr. ROSI menunggu diatas pagar tembok tersebut. Setelah terdakwa berada didalam halaman rumah saksi NAWAB HABIBI terdakwa kemudian menuju kearah gudang yang terletak disebelah rumah saksi NAWAB HABIBI dan karena gudang tersebut tidak ada pintunya selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam gudang kemudian mengambil 1 (satu) unit mesin air yang di taruh didalam gudang tersebut dengan ciri ciri mesin pompa air merk khosin warna hitam silver dengan rangka warna orange kemudian terdakwa mengangkat mesin air tersebut keluar dari gudang dan menuju kearah sdr. ROSI yang menunggu terdakwa diatas tembok, kemudian terdakwa bersama sdr. ROSI mengangkat bersama mesin air tersebut keluar dari tembok pagar rumah saksi NAWAB HABIBI dan setelah mesin air tersebut berhasil dikeluarkan selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr.ROSI kemudian menggotong mesin air tersebut ketempat mereka memarkir sepeda motor sdr. ROSI kemudian menaikkan mesin air tersebut keatas sepeda motor lalu bersama sama membawa mesin air tersebut ke rumah sdr. ROSI yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa dan menyembunyikan mesin air tersebut di dalam kamar sdr. ROSSI.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekitar jam. 23.00 Wita, terdakwa bersama sdr. ROSI menjual mesin air milik saksi NAWAB HABIBI tersebut kepada saksi SUTRADI alias  SUTRE, dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama sdr. MUHAMAD PAHROZI alias ROSI (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit mesin air merk khosin warna hitam silver dengan rangka warna orange milik saksi NAWAB HABIBI dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi NAWAB HABIBI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya