INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Bth/2025/PN Pya | RETIM ALIAS AMAQ SIPAH | 1.NUR HUDA 2.SULAIMAN ALIAS HAJI SULAIMAN 3.ENUM 4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Bth/2025/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan dasar-dasar yang telah Pelawan uraikan tersebut di atas sebagai dasar perlawan Pihak ketiga (derden verzet), Maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut : DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Sebelah selatan : Pantai Sebelah timur : Tanah Enum Sebelah utara : ITDC Sebelah Barat : Tanah Milik Rani
Sebelah selatan : Pantai Sebelah timur : Tanah Enum Sebelah utara : ITDC Sebelah Barat : Tanah Milik Rani
Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim Yang mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |