Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Pya Ahmad Wijaya K SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/101/XII/RES.1.6./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ahmad Wijaya K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamis, 5 September 2024, dikantor BPN Lombok Tengah yang mana WAHYU MOERHADI NUGROHO selaku GM PT. ITDC diundang oleh pihak BPN Lombok Tengah dengan tujuan untuk dilakukan mediasi dengan pihak ahli waris dari SERIMAH terkait dengan klaim lahan yang berlokasi di HPL 48 ITDC yang sekarang menjadi Hellypad dengan tuntutan daripada ahli waris almarhum SERIMAH agar dibayar lahan yang diklaim namun hasil mediasi tidak berhasil sehingga pada pukul 12.00 wita para pihak kelar ruangan mediasi sehingga pada saat WAHYU MOERHADI NUGROHO turun tangga lantai dua datanglah ALUS DARMIAH dari lantai satu menuju lantai dua sambil berteriak mengatakan ” BAJINGAN ” sehingga pada saat WAHYU MOERHADI NUGROHO sudah berada ditangga lantai satu tiba – tiba SUHERMAN menjatuhkan tas selempang warna hitam sehingga mengenai kepala WAHYU MOERHADI NUGROHO kemudian WAHYU MOERHADI NUGROHO berusaha untuk mencari tahu siapa yang menjatuhkan tas tersebut namun WAHYU MOERHADI NUGROHO disuruh turun sehingga WAHYU MOERHADI NUGROHO turun kembali menuju area parkir dan naik keatas mobil milknya.

 

  • sehingga akibat dari kejadian tersebut WAHYU MOERHADI NUGROHO mengalami luka memar pada bagian kepala dan tidak bisa melakukan aktifitas kesehariannya serta mengalami trauma.    

 

Pihak Dipublikasikan Ya