Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/PN Pya SATRIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SATRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lalu Deny Rusmin J, SHSATRIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk berkenan memeriksa dan mengabulkan permohonan ini, serta memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Bual, 31 Desember 1976.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan data dalam sistem administrasi kependudukan (KTP, KK, AKTA LAHIR), dari tanggal lahir 31 Desember 1980 menjadi 31 Desember 1976.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak