Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad, SH
RIJALUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/N.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJALUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIJALUL HADI bersama-sama dengan Saksi SAMSUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi BAMBANG APRYADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada bulan September 2024 terdakwa dan saksi BAMBANG APRYADI bertemu dengan saksi SAMSUDIN dimana saksi SAMSUDIN menawarkan kepada terdakwa dan SAKSI BAMBANG APRYADI untuk menjulakan narkotika jenis sabu tanpa modal dan aka nada pembagian hasil sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi BAMBANG APRYADI menyetujuinya. Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.20 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUDIN dan saksi SAMSUDIN menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa disuruh oleh saksi SAMSUDIN pergi ke Grand Asea wilayah Penujak untuk membeli klip kosong sebanyak 2 (dua) bundle dengan harga Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus) untuk membungkus sabu yang siap dijual oleh Saksi SAMSUDIN. Pada pukul 18.30 WITA Terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya pada pukul 19.30 WITA, Terdakwa bergegas ke rumah Saksi SAMSUDIN, sesampainya di rumah saksi SAMSUDIN sudah ada saksi BAMBANG APRYADI, FIRDAUS (DPO) serta MAAH (DPO) yang mana masing-masing terdakwa, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUDIN dan saksi SAMSUDIN menyerahkan masing-masing narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram kepada terdakwa, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO). Sekitar pukul 21.58 WITA lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah Saksi SAMSUDIN, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, saksi BAMBANG APRYADI, dan saksi HARDIANTO berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi SAMSUDIN dan saksi RIJALUL HADI untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh RIJALUL HADI, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

 

 

 

 

                                                                                   ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIJALUL HADI bersama-sama dengan Saksi SAMSUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi BAMBANG APRYADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamandengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal terdakwa bersama saksi RIJALUL HADI, dan saksi BAMBANG APRYADI, saksi HARDIANTO, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO) sedang berada di rumah terdakwa dan telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Setelah itu, lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah Saksi SAMSUDIN, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di Terdakwa dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, saksi BAMBANG APRYADI, dan saksi HARDIANTO beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Bahwa sebelumnya saksi SAMSUDIN bersepakat dengan Terdakwa dan saksi BAMBANG APRYADI untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Lalu kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya disana ada saksi BAMBANG APRYADI, saksi HARDIANTO serta dua orang lainnya yang Terdakwa tidak tahu namanya dengan tujuan Saksi SAMSUDIN hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada mereka dengan rincian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi HARDIANTO dengan berat sekitar 0,3 gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Saksi SAMSUDIN memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, serta dua orang lainnya yang Terdakwa masing-masing dengan berat sekitar 0,4 gram dan masing-masing seharga Tp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi SAMSUDIN dan saksi BAMBANG APRYADI untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh RIJALUL HADI, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya