Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa LALU BUDI HARTONO pada hari Rabu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuta I, Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa sedang bekerja sebagai pemotong kayu di Dusun Pejai, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. EDOD (DPO) kemudian Sdr. EDOD menawarkan untuk membeli sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. EDOD. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita setelah Terdakwa selesai bekerja kemudian Terdakwa langsung pulang dengan menggunakan ojek, sesampainya di perempatan Desa Pene Terdakwa meminta ojek tersebut untuk berhenti dengan beralasan akan bertemu teman Terdakwa sebentar untuk membahas pekerjaan lalu Terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju seberang jalan, setelah itu sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. MALIN (DPO) datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Sdr. EDOD dan Terdakwa pun bertemu dengan Sdr. MALIN, Terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MALIN kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus sabu yang selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian kanan depan yang terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.25 Wita, Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H. selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa beralamat di Dusun Kuta I, Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok dengan menghadirkan Saksi Umum yaitu Saksi MUHLISIN dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) unit Handphone warna abu merk INFINIX, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX dan Uang tunai senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 3371/11941.09/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0687 tanggal 20 September 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa LALU BUDI HARTONO pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuta I, Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H. selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, atas informasi tersebut Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menghadirkan saksi umum yaitu Saksi MUHLISIN dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) unit Handphone warna abu merk INFINIX, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX dan Uang tunai senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H. menanyakan kepada Terdakwa pemilik barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa menjawab jika barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H. selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari Sdr. MALIN (DPO) yang berada di Desa Pejaik, Kabupaten Lombok Timur, dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 3371/11941.09/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0687 tanggal 20 September 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
A T A U
K E T I G A
Bahwa Terdakwa LALU BUDI HARTONO pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuta I, Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa setelah Terdakwa pulang bekerja sebagai pemotong kayu di Dusun Pejai, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita, dimana Terdakwa bertemu dengan Sdr. EDOD (DPO) kemudian Sdr. EDOD menawarkan untuk membeli sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. EDOD. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita setelah Terdakwa selesai bekerja kemudian Terdakwa langsung pulang dengan menggunakan ojek, sesampainya di perempatan Desa Pene Terdakwa meminta ojek tersebut untuk berhenti dengan beralasan akan bertemu teman Terdakwa sebentar untuk membahas kerjan lalu Terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju seberang jalan, setelah itu sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. MALIN (DPO) datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Sdr. EDOD dan Terdakwa pun bertemu dengan Sdr. MALIN, Terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MALIN kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus sabu yang selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian kanan depan yang terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah Terdakwa bertujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa konsumsi secara berturut-turut hingga pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wita Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H., selaku Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUHLISIN dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) unit Handphone warna abu merk INFINIX, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX dan Uang tunai senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi TRI DILI MARGIYANTO dan Saksi BAHARUDIN, S.H selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah Terdakwa dengan cara alat hisap (bong) yang telah dirangkai tersebut dimasukkan ke dalam pipa kaca selanjutnya Terdakwa bakar pipa kaca yang berisikan sabu hingga mengeluarkan asap selanjutnya Terdakwa hisap pipa kaca tersebut secara berulang seperti merokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian 371/11941.09/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0687 tanggal 20 September 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor R/131/XII/KA/Pb.02/2024/BNNP tanggal 24 Desember 2024 ditandatangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT atas nama M. Ridwan, S.AP dengan kesimpulan Terdakwa LALU BUDI HARTONO adalah seorang korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan ketergantungan. Tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi hingga menunggu proses hukum atau setelah selesai proses hukum.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |