Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Pya IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA 1.Kemat
2.Witi
3.Dedy Wirawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHIDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA
Tergugat
NoNama
1Kemat
2Witi
3Dedy Wirawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian posita di atas, Penggugat memohon dalam petitum gugatan agar Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, yang memeriksa, menyidangkan, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat (I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA alias IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA) adalah Penggugat yang beritikad baik dan patut untuk mendapat perlindungan hukum.
3. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Miik No. 300, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650 M2, Nama Pemegang Hak:     I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara     :  Jalan Raya (Aspal Mawun, Mekar Sari), Kali/Sungai;
Timur    :  Kali/Sungai; 
Selatan :  Kali/Sungai;
Barat    :  SHM  No. 196,   Pemegang  Hak : 1.   IDA   BAGUS   NGURAH  
                AGUNG   KUMBAYANA.  2. IDA    BAGUS   AGUNG  PARTHA  
               ADNYANA.  3.  IDA  BAGUS GEDE AGUNG  SIDHARTA.  dan     
               4.  IDA   BAGUS AWATARA PUTRA.
adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat dengan segala akibat hukumnya. 
4. Menyatakan hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sertifikat Hak Milik No. 300, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650 M2, Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara     :  Jalan Raya (Aspal) Mawun, Mekar Sari, Kali/Sungai;
Timur    :  Kali/Sungai; 
Selatan :  Kali/Sungai;
Barat    :  SHM  No. 196,   Pemegang  Hak : 1.   IDA   BAGUS   NGURAH  
                AGUNG  KUMBAYANA.  2. IDA    BAGUS   AGUNG  PARTHA  
                ADNYANA.  3.  IDA  BAGUS  GEDE AGUNG  SIDHARTA.  dan     
                4. IDA   BAGUS AWATARA PUTRA.
 Adalah  sah  hak  milik Penggugat  (I. B.   AGUNG   PARTHA  
 ADNYANA alias IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA).
5. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan hukum tanah sengketa merupakan satu kesatuan fungsi dari bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 300/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650M2, Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat) adalah sah hak milik Penggugat; 
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 657/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.263M2, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 03 Mar 2016, atas nama Pemegang Hak: WIDARTE (alm) adalah tumpang tindih dengan SHM No. 300/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650M2, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, atas Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat)   sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar dan merobohkan bangunan rumah tempat tinggal berserta turutannya yang berdiri di atas bidang tanah sengketa dan apabila perlu dalam pelaksanaanya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat dan apabila perlu dalam pelaksanaanya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang menguasai dan menyimpan fisik asli Sertipikat Hak Milik No. 657/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.263M2, atas nama Pemegang Hak: Widarte (alm) untuk menyerahkan fisik asli Sertipikat Hak Milik No. 657/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.263M2, atas nama Pemegang Hak: Widarte (alm) tanpa beban apapun kepada Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara bersama-sama dan tanggung rentang, secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat, yaitu:
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 900.000.000. (sembilan ratus juta rupiah) dan;
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya dihitung dari sejak gugatan ini diajukan (Mei 2025) sampai dengan putusan dilaksanakan (eksekusi); 
? Ganti  Kerugian  Immateriil  sebesar Rp. 500.000.000. (lima  ratus  juta
 rupiah).
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang menguasai dan menempati tanah sengketa dan/atau yang mendapatkan hak daripadanya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT), sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) setiap harinya atas kelambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang menguasai dan menyimpan SHM No. 657/Mekar Sari dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT), sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) setiap harinya atas kelambatan menyerahkan fisik asli Sertipikat Hak Milik No. 657/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.263M2, atas nama Pemegang Hak: Widarte (alm) yang tumpang tindih, kepada Penggugat;
14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
15. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menarik fisik asli SHM No. 657/Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.263M2, atas nama: Widarte (alm) yang tumpang tindih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
16. Menyatakan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mencoret buku tanah dan  SHM No. 657/Mekar Sari tersebut;
17. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
18. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar  biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini; 
19. Atau: Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak