Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita telah terjadi tindak pidana pengerusakan ringan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 407 KUH Pidana. Bertempat di Dusun Melat Desa Loang Maka Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah ko. Korban atas nama MUHAMMAD SUKRI dengan alamat Dusun Melat Desa Loang Maka Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka a.n HAMIDAH dengan alamat Kmp. Bile Pait RT 004 RW 001 Kel. Tiwugalih Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah berserta tersangka atas nama MASTURIATUN dengan alamat : Dusun Embung Belo Bokot, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka melakukan pengerusakan dengan cara bersama-sama menyuruh saksi atas nama LALU PURNAMA JIWA dengan alamat Dusun Jembe Timur, Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk menebang pohon mangga 2 pohon, pohon jati 2 pohon, pohon kelapa 2 pohon, pohon pisang sekiatr 15 pohon, pohon turi sekitar 6 pohon, pohon mahuni 6 pohon, pohon waru 4 pohon menggunkan mesin potong (senso), pada saat korban sedang tidak ada di rumahnya karena korban pergi ke tempat acara keluarga, pohon – pohon tersebut berada di atas tanah milik korban yang sudah bersertifika (SHM). Korban mengetahuinya karena korban ditelpon oleh tetangganya kemudian korban memberi tahu anaknya kejadian tersebut dan anak korban atas nama HANGRIA INGGUR Alamat Dusun Melat, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah karena anak korban mendapat cerita sepeti itu dari orang tuanya atas nama MUHAMMAD SUKARI selanjutnya anak korban pulang terlebih dahulu ke rumah untuk mengecek kejadian tersebut, setelah beberapa saat korban di telpon anaknya bahwa benar pohon-pohon di tanam oleh korban atas tanah miliknya lansung korban pulang ke rumah sampai sekitar pukul 16.00 wita dan melihat lansung batang dan ranting jatuh ke kolam ikan milik korban sehingga ikan yang akan saya jual meninggal semua,. Sedangkan pelaku melakukan pengerusakan tersebut dengan cara menyuruh saksi atas nama LALU PURNAMA JIWA untuk menebang pohon –pohon milik korban dengan memberikan upah kepada saksi sebesar RP.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menebang semua pohon yang berada di pinggir kolam tersebut, pada saat itu pelaku atas nama MASTURIATUN ikut menebang beberapa pohon kecil menggunakan parang.
|