Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa PANTAI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kawo, Dusun Bumigora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi MUHAMAD AZMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) ditelepon oleh sdr SUP ( DPO ) yang saat itu mengatakan kepada saksi MUHAMAD AZMI untuk mencarikan sabu sebanyak 20 gram, lalu saksi MUHAMAD AZMI menghubungi Terdakwa PANTAI untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah itu pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 pukul 14.00 WITA Terdakwa PANTAI mengirim pesan WA ke saksi MUHAMAD AZMI dan mengatakan bahwa ada sabu dengan harga Rp. 900.000/ gram namun saksi MUHAMAD AZMI menawar dengan harga Rp. 800.000/gram. Setelah itu pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wita saksi MUHAMAD AZMI menerima telefon dari saudara SUP (DPO) menanyakan sabu, kemudian saksi MUHAMAD AZMI kembali menghubungi Terdakwa PANTAI melalui whats app dengan mengatakan “gimana bang saya mau ambil 20 gram dengan harga Rp. 800.000/gram” dan Terdakwa PANTAI membalas “oke sudah”, kemudian pada pukul 14.00 WITA saudara SUP (DPO) mengirim uang kepada saksi MUHAMAD AZMI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ). Setelah itu saksi MUHAMAD AZMI transfer kepada Terdakwa PANTAI melalui M-banking BRI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ), lalu itu saksi MUHAMAD AZMI mengirim bukti transfer ke Terdakwa PANTAI. Setelah itu pada pukul 15.00 WITA pada tanggal 02 Desember 2024 saksi MUHAMAD AZMI berangkat menuju Kawo ke arah rumah Terdakwa PANTAI sebelum sampai di rumah Terdakwa PANTAI tepatnya di Jalan Raya Kawo, Dusun Bumigora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah saksi MUHAMAD AZMI bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan sabu kepada saksi MUHAMAD AZMI. Setelah Terdakwa memberikan sabu kepada saksi MUHAMAD AZMI kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Setelah itu pada tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke polres lombok tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WITA yang bertempat Dusun Pejeruk Desa Gapura Kec. Pujut Kab. Lombok tengah mendapatkan informasi bahwa di Pejeruk Desa Gapura Kec. Pujut Kab loteng ada seseorang yang menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke TKP kemudian setibanya di TKP saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal menemukan saksi MUHAMAD AZMI, kemudian disana langsung mengamankan saksi MUHAMAD AZMI dan melakukan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara terhadap badan maupun sekitar TKP, selanjutnya di Meja kecil saksi MUHAMAD AZMI Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam, 1 (satu) buah bong plastic, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kemudian setelah tim opsnal melakukan interogasi terhadap saksi MUHAMAD AZMI dan saksi mengakui barang tersebut adalah milik saksi dan saksi mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa PANTAI, sehingga saat itu juga pada pukul 02.30 WITA tim opsnal bergerak menuju rumah Terdakwa PANTAI untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa PANTAI dan Terdakwa menjelaskan bahwa barang sabu yang di miliki oleh saksi MUHAMAD AZMI adalah barang milik Terdakwa yang saat itu dibeli oleh saksi MUHAMAD AZMI.
- Bahwa Terdakwa PANTAI menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 08/11941.03/2024 tanggal 03 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,27 gram (satu koma dua tujuh) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisa diguga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,2 (satu koma dua gram) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. 02942 / LHU / BLKPK / XII / 2024, tanggal 03 Desember 2024, Terdakwa An. PANTAI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0844 tanggal 06 Desember 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0832.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa PANTAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa PANTAI bersama-sama dengan saksi MUHAMAD AZMI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Pejeruk Desa Gapura, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WITA yang bertempat Dusun Pejeruk Desa Gapura Kec. Pujut Kab. Lombok tengah saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Pejeruk Desa Gapura Kec. Pujut Kab loteng ada seseorang yang menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke TKP kemudian setibanya di TKP tim Opsnal menemukan saksi MUHAMAD AZMI, kemudian disana langsung mengamankan saksi MUHAMAD AZMI dan melakukan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara terhadap badan maupun sekitar TKP, selanjutnya di Meja kecil saksi MUHAMAD AZMI Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam, 1 (satu) buah bong plastic, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kemudian setelah tim opsnal melakukan interogasi terhadap saksi MUHAMAD AZMI dan saksi mengakui barang tersebut adalah milik saksi dan saksi mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa PANTAI, sehingga saat itu juga pada pukul 02.30 WITA tim opsnal bergerak menuju rumah Terdakwa PANTAI untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa PANTAI dan Terdakwa menjelaskan bahwa barang sabu yang di miliki oleh saksi MUHAMAD AZMI adalah barang miliknya Terdakwa yang dibeli oleh saksi MUHAMAD AZMI.
- Bahwa berawal saksi MUHAMAD AZMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) ditelepon oleh sdr SUP ( DPO ) yang saat itu mengatakan kepada saksi MUHAMAD AZMI untuk mencarikan sabu sebanyak 20 gram, lalu saksi MUHAMAD AZMI menghubungi Terdakwa PANTAI untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah itu pada hari minggu pukul 14.00 WITA Terdakwa PANTAI mengirim pesan WA ke saksi MUHAMAD AZMI dan mengatakan bahwa ada sabu dengan harga Rp. 900.000/ gram namun saksi MUHAMAD AZMI menawar dengan harga Rp. 800.000/gram. Setelah itu pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wita saksi MUHAMAD AZMI menerima telefon dari saudara SUP (DPO) menanyakan sabu, kemudian saksi MUHAMAD AZMI kembali menghubungi Terdakwa PANTAI melalui whats app dengan mengatakan “gimana bang saya mau ambil 20 gram dengan harga Rp. 800.000/gram” dan Terdakwa PANTAI membalas “oke sudah”, kemudian pada pukul 14.00 WITA saudara SUP mengirim uang kepada saksi MUHAMAD AZMI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ). Setelah itu saksi MUHAMAD AZMI transfer kepada Terdakwa PANTAI melalui M-banking BRI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ), lalu itu saksi MUHAMAD AZMI mengirim bukti transfer ke Terdakwa PANTAI. Setelah itu pada pukul 15.00 WITA pada tanggal 02 Desember 2024 saksi MUHAMAD AZMI berangkat menuju Kawo ke arah rumah Terdakwa PANTAI sebelum sampai di rumah Terdakwa PANTAI tepatnya di Jalan Raya Kawo, Dusun Bumigora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah saksi bertemu dengan Terdakwa PANTAI kemudian Terdakwa langsung memberikan sabu kepada saksi MUHAMAD AZMI. Setelah Terdakwa memberikan sabu kepada saksi MUHAMAD AZMI kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Setelah itu pada tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke polres lombok tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa PANTAI menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 08/11941.03/2024 tanggal 03 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,27 gram (satu koma dua tujuh) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisa diguga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,2 (satu koma dua gram) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. 02942 / LHU / BLKPK / XII / 2024, tanggal 03 Desember 2024, Terdakwa An. PANTAI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0844 tanggal 06 Desember 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0832.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa PANTAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |