| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 345/Pdt.P/2025/PN Pya | Asian Island Group Ltd | KEVIN THIERRY D. DESSIER | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 345/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 255/RPR-AIG/P/XII/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
1.1. Bentuk Rapat sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). 1.2. Mata Acara RUPS LB sebagai berikut;
1.3. Mata Acara RUPS LB sebagai berikut; Undangan/Pemanggilan RUPS LB dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS LB pertama dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, Pemanggilan RUPS LB Kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS LB Pertama dilangsungkan tidak memenuhi kuorum, dan Pemanggilan RUPS LB ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah RUPS LB kedua dilangsungkan tidak memenuhi kuorum. Pemanggilan RUPS LB dilakukan dengan surat tercatat atau dengan iklan dalam surat kabar (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). 1.4. Tempat RUPS LB sebagai berikut; Di tempat yang termasuk wilayah kedudukan perseroan, yakni Kabupaten Lombok Tengah. 1.5. Kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan dalam RUPS:
1.6. Menunjuk Direktur PEMOHON dan/atau Kuasanya yang berdomisili di Epicentrum Walk Office, Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said 3rd Floor, Suite B 311, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940 sebagai Ketua Rapat; 2. Menetapkan Kourum Kehadiran dalam RUPS LB Ketiga Perseroan PT INVEST INDONESIAN ISLANDS dengan paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan; 3. Menetapkan biaya-biaya yang timbul karena permohonan ini ditanggung oleh PEMOHON. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
