Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Sdr. Mimbar Rahadiansyah bersama sama dengan Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Bagik Dewa Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Terdakwa Mimbar Rahadiansyah datang ke rumah Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Dusun Gubuk Lantan, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa Mimbar Rahadiansyah dan Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) duduk di depan rumah Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) dan membicarakan rencana untuk mencari target untuk mengambil barang milik orang lain. Setelah itu sekira pukul 02.00 Terdakwa Mimbar Rahadiansyah mengajak Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) untuk berkeliling berjalan kaki melewati pematang sawah menuju ke Dusun Bagik Bagik Dewa Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Sekira pukul 03.00 WITA Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) bersama dengan Terdakwa Mimbar Rahadiansyah sampai di rumah Saksi Dani Hamdani. Setelah itu, Terdakwa Sdr. Mimbar Rahadiansyah bertugas untuk memantau situasi di halaman rumah Saksi Dani Hamdani, sedangkan Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) naik di teras rumah Saksi Dani Hamdani dan langsung membuka jendela rumah tersebut dengan cara Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) mencongkel grendel jendela bagian bawah terlebih dahulu menggunakan obeng yang Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) temukan di dekat rumah Saksi Dani Hamdani, sedangkan terdakwa Mimbar Rahadiansyah mencongkel Grendel jendela di atas. setelah Grendel jendela bagian bawah terbuka, lalu Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) mencongkel grendel jendela bagian atas, namun Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) tidak berhasil membukanya, kemudian Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) memanggil Terdakwa Mimbar Rahadiansyah untuk mendekat. Selanjutnya Terdakwa naik ke punggung Terdakwa Mimbar Rahadiansyah dan mencongkel grendel jendela bagian atas dengan cara tangan Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) masuk melalui lubang udara yang berada di atas jendela lalu membuka Grendel tersebut menggunakan tangan Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) hingga Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) berhasil membuka grendel jendela tersebut. Setelah itu Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) membuka jendela tersebut, lalu masuk ke rumah Saksi Dani Hamdani melalui jendela tersebut, sedangkan Terdakwa Mimbar Rahadiansyah tetap berada di teras untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya, setelah Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) berada di dalam rumah Saksi Dani Hamdani tepatnya di ruang tamu, Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) melihat 1 (satu) unit Laptop Lenovo Type Ideapad 320 14 Inch warna Biru Langit beserta chargernya, 1 (satu) buah Setrika merk Cosmos warna putih, dan 1 (satu) buah Charger warna putih milik Saksi Dani Hamdani yang berada di lantai di dekat tembok kamar tidur, kemudian Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) mengambil 1 (satu) unit Laptop Lenovo Type Ideapad 320 14 Inch warna Biru Langit beserta chargernya, 1 (satu) buah Setrika merk Cosmos warna putih, dan 1 (satu) buah Charger warna putih tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Dani Hamdani. Setelah itu Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) memberikan barang-barang tersebut kepada Terdakwa Mimbar Rahadiansyah, kemudian Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) keluar dari rumah tersebut melalui jendela. Selanjutnya Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa Mimbar Rahadiansyah pulang ke rumah masing-masing dengan berjalan kaki dan barang-barang milik Saksi Dani Hamdani tersebut di bawa oleh Terdakwa Mimbar Rahadiansyah;
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa menelfon Terdakwa Mimbar Rahadiansyah agar Terdakwa Mimbar Rahadiansyah membawa 1 (satu) unit Laptop Lenovo Type Ideapad 320 14 Inch warna Biru Langit beserta chargernya ke rumah Terdakwa karena Terdakwa akan menjual Laptop tersebut. Setelah itu 1 (satu) unit Laptop Lenovo Type Ideapad 320 14 Inch warna Biru Langit beserta chargernya mengantarkan Laptop tersebut ke rumah Terdakwa;
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WITA Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) menghubungi Saksi Hardi Santoso untuk meminta Saksi Hardi Santoso menjual 1 (satu) unit Laptop Lenovo Type Ideapad 320 14 Inch warna Biru Langit beserta chargernya tersebut. Setelah itu Saksi Hardi Santoso datang ke rumah Terdakwa dan melihat laptop tersebut, kemudian Terdakwa menawarkan laptop tersebut kepada Saksi Hardi Santoso, namun Saksi Hardi Santoso menolak karena Saksi Hardi Santoso tidak memiliki uang, namun Terdakwa tetap meminta Saksi Hardi Santoso untuk membawa laptop tersebut dan meminta tolong untuk menjualkan laptop tersebut kepada orang lain, kemudian Saksi Hardi Santoso menyetujuinya dan membawa laptop tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Mimbar Rahadiansyah dan Sdr EDY IBRAHIM (penuntutan dalam berkas perkara lain) menyebabkan Saksi Dani Hamdani mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 7.770.0000,- (Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).”
------Perbuatan Terdakwa Mimbar Rahadiansyah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana. ------------------------------- |