Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REPO ANGGARA alias REPO bersama Moh Redwan alias Edo pada hari Senin tangal 11 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2023, bertempat di Desa Janggawana, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa Repo Anggara alias Repo bersama saksi Moh Redwan alias Edo mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam, dengan Nomor Rangka: MH3SG5620NJ562036, Nomor Mesin: G348E-1121031 melintasi Jalan Raya Janggawana, Desa Janggawana, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, yang mana pada saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) Yamaha N-Max Tahun 2017 Warna Merah dengan nomor polisi: DR 2105 TY, Nomor Rangka: MH35G3120HK470294 dan Nomor Mesin: G3F4F-0649139 milik dari saksi Sumarniwati terparkir di depan salah satu kios di jalan raya Janggawana dengan kondisi kunci kontak masih menggantung pada tempat kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya timbul niat Terdakwa bersama saksi Moh Redwan alias Edo untuk mengambil motor milik saksi Sumarniwati tersebut, yang kemudian Terdakwa dengan saksi Moh Redwan alias Edo memantau situasi dengan bolak-balik di depan kios tersebut sebanyak tiga kali, setelah dirasa situasi aman, Terdakwa menghentikan laju motornya dan berhenti sekitar sepuluh meter dari kios, kemudian saksi Moh Redwan turun dari motor yang dikendarai dan menuju motor Yamaha N-Max Warna merah milik saksi Sumarniwati yang terparkir di depan kios dan mengambilnya dengan cara didorong menuju jalan aspal, akan tetapi tidak berselang lama perbuatan saksi Moh Redwan alias Edo didapati oleh saksi Sumarniwati dengan meneriaki saksi Moh Redwan alias Edo dengan kata-kata “maling” dan mengejarnya sambil memegang bagian belakang motor Yamaha N-Max Warna Merah yang diambil oleh saksi Moh Redwan alias Edo sehingga terjadi Tarik menarik antara saksi Sumarniwati dengan saksi Moh Redwan alias Edo. Setelah itu saksi Moh Redwan alias Edo melepaskan motor Yamaha N-Max Warna Merah milik saksi Sumarniwati dan berlari kearah Terdakwa Repo Anggara alias Repo yang sudah menunggu dipinggir jalan untuk kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Repo Anggara namun dikarenakan panik Terdakwa Repo Anggara alias Repo dan saksi Moh Redwan alias Edo Terjatuh dari motor yang dikendarainya, yang mana pada saat itu saksi Moh Redwan alias Edo langsung ditangkap oleh warga sedangkan Terdakwa Repo Anggara alias Repo dapat melarikan diri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Repo Anggara alias Repo bersama Moh Redwan alias Edo mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max Tahun 2017 Warna Merah dengan nomor polisi: DR 2105 TY, Nomor Rangka: MH35G3120HK470294 dan Nomor Mesin: G3F4F-0649139 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Sumarniwati serta menimbulkan kerugian terhadap saksi Sumarniwati sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----------------------- Perbuatan Terdakwa REPO ANGGARA alias REPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------- |