| Petitum |
- mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 4.020 m?2; (empat ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 02148 Desa Selong Belanak, NIB 2302011302482, atas nama HAJI TAHIR ABD GANI, S.Ag, yang terletak di Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl. Raya Selong
Sebelah Selatan: Tanah Milik Amaq Arsil
Sebelah Timur : Tanah Milik Made Yukis
Sebelah Barat : Gang Desa ,
Adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasuki dan menguasai OBJEK SENGKETA tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali OBJEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan tanpa syarat;dan bila perlu dalam pelaksanannya menggunakan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memasuki, menduduki, menguasai, atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap OBJEK SENGKETA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa kehilangan potensi manfaat ekonomis sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun sejak akhir tahun 2025 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan selanjutnya sebesar jumlah yang sama untuk setiap tahun keterlambatan pengosongan OBJEK SENGKETA;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|