Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
RIAN SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-240/N.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIAN SUBANDI bersama saksi M. RIZAL HARIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2025 bertempat di kos-kosan tepatnya di Lingk. Meteng, Kel. Perapen, Kec. Praya, Kab. Loteng atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa ditelpon oleh saksi M. RIZAL HARIS yang mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa menyetujuinya kemudian saksi M. RIZAL HARIS datang menjemput terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M. RIZAL HARIS berboncengan pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi M. RIZAL HARIS menuju Praya untuk mencari tempat mencuri. Sekitar jam 01.00 Wita terdakwa bersama saksi M. RIZAL HARIS menemukan kos yang gerbangnya terbuka yang beralamat di Lingk. Meteng, Kel, Prapen, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, selanjutnya saksi M. RIZAL HARIS menyuruh Terdakwa menunggu diluar kos tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan saksi M. RIZAL HARIS masuk ke dalam halaman kos kemudian mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Hitam dengan nomor polisi DR 2857 UN, yang merupakan milik anak saksi MUHAMMAD NOVAL yang diparkir oleh anak saksi MUHAMMAD NOVAL di dalam halaman kosan tersebut dengan cara saksi M. RIZAL HARIS memasukkan kunci leter T kedalam lubang kunci sepeda motor tersebut kemudian memutarnya dengan keras yang menyebabkan kunci kontak sepeda motor menjadi rusak dan kunci stangnya terbuka namun karena kunci leter T yang digunakan oleh saksi M. RIZAL HARIS patah dan tertinggal didalam lubang kunci sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan namun karena kunci stangnya sudah terbuka selanjutnya saksi M. RIZAL HARIS mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman kos kosan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M. RIZAL HARIS menggeret sepeda motor yang telah berhasil diambil dari kosan tersebut dengan cara terdakwa yang menaiki sepeda motor yang baru diambil oleh saksi M. RIZAL HARIS sedangkan saksi M. RIZAL HARIS dengan menggunakan sepeda motor miliknya mendorong sepeda motor yang dinaiki oleh terdakwa tersebut yang kemudian disembunyikan didalam rumah sdr. ANDI alias BURIK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi M. RIZAL HARIS telah mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Hitam dengan nomor polisi DR 2857 UN, yang merupakan milik anak saksi MUHAMMAD NOVAL dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni anak saksi MUHAMMAD NOVAL.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya