Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan/penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah WIWIN;
- Menetapkan Pemohon Lahir di Racem, tanggal 11 Maret 1989;
- Menetapkan untuk Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana paspor Nomor B9506475 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, tertulis atas nama IWAN menjadi WIWIN dan Tempat serta Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis Langkat, 10 Juni 1988 Menjadi Racem, 11 Maret 1989;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram atau Pejabat yang berwenang untuk perbaikan data Keimigrasian Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (exaquo et bono) |