Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama HAIRI, lahir di Bilebante, pada tanggal 27 Mei 1983 sebagaimana tersebut dalam dokumen yang benar (Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, dan Ijazah);
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama HAIRI, lahir di Bilebante, tanggal 31 Desember 1983 yang tercantum dalam Paspor No. AS 815522 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|